Hukum

Beraksi di 12 TKP, Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Begal Curanmor

Beraksi di 12 TKP, Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Begal Curanmor
Beraksi di 12 TKP, Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Begal Curanmor. (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya -Beraksi di 12 TKP, Polrestabes Surabaya bekuk pelaku begal curanmor.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan unit Resmob Polrestabes Surabaya pelaku begal curanmor di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya. Pelaku ditangkap di kawasan jalan Ciputra Surabaya, Kamis (5/12/2019).

Tersangka bernama Noval Rinaldy (22) warga Balongsari Surabaya. Sedangkan lain bernama Mohammad Hartono (31) ditembak mati saat melawan saat akan dilakukan penangkapan.

“Tersangka Noval sebagai Joki dan Mohammad Hartono sebagai eksekutor. Mereka dalam menjalankan aksinya menghentikan korban dengan dalih untuk menanyakan alamat. Di saat korban berhenti, tiba-tiba tersangka Hartono mengambil paksa kunci sepeda motor korban,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/12/2019).

Sandi mengatakan dari catatan kepolisian, kedua pelaku beraksi di 12 TKP dengan aksi terakhir di Kawasan Citraland Surabaya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain satu unit Honda Scoopy, beberapa ponsel dan sebuah tas milik pelaku.

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara.

Pewarta: Setya W

Related Posts

1 of 3,053