Bea Masuk Imbalan Produk Biodiesel ke AS Beratkan Indonesia, Ini Ultimatum Mendag

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Double Tree Hilton Cikini, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Foto Richard Andika/ NusantaraNews.co

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Double Tree Hilton Cikini, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Foto R.A/ NusantaraNews.co

NusantaraNews.co, Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan, Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan kembali putusan final bea masuk imbalan (countervailing duty) atas produk biodiesel Indonesia yang masuk ke AS.

Pasalnya, selain putusan tersebut dinilai bersifat overprotektif, Pemerintah Indonesia juga menganggap AS kurang menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil.

“Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO,” tegas Mendag Enggar, Ahad (19/11/2017) kemarin seperti dikutip NusantaraNews.co dari laman resmi Kemendag, Senin.

Sebagaimana diketahui, pada 9 November 2017 lalu, United States Department of Commerce (USDOC) mengumumkan putusan final bea masuk imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina. USDOC menetapkan bea masuk imbalan antara 34,45% – 64,73% untuk Indonesia. Sementara itu, Argentina dikenakan bea masuk antara 71,45% – 72,28%.

“Putusan final Bea Masuk Imbalan untuk Indonesia tersebut lebih rendah dari putusan sementara USDOC yang dikeluarkan pada bulan Agustus 2017 yang berkisar antara 41,06% – 68,28%,” jelas Mendag.

Menanggapi perkembangan ini, lanjutnya, Indonesia tetap menganggap bahwa putusan USDOC merupakan putusan yang sewenang-wenang dan overprotektif. Pemerintah Indonesia berketetapan memperjuangkan dibebaskannya Indonesia dari tuduhan subsidi.

Saat ini United States International Trade Commission (USITC) sedang menyelidiki ada atau tidaknya kerugian di industri dalam negeri AS akibat biodiesel impor. Jika USITC memutuskan terdapat kerugian, maka USDOC akan menginstruksikan Customs and Border Protection AS untuk meneruskan pemungutan deposit dana sesuai dengan tingkat bea masuk yang ditetapkan.

Namun bila USITC menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian karena biodiesel impor, maka investigasi harus dihentikan. Putusan final USITC dijadwalkan akan keluar pada tanggal 21 Desember 2017.

“Apabila dalam putusan akhir nantinya terbukti bahwa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan AS tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing Measures Agreement, maka Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh impor Indonesia yang berasal dari AS,” pungkas Mendag Enggar.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version