Hukum

Bawaslu Sumenep Temukan 243 Pelanggaran di Pemilu Serentak 2019

nusantaranews, bawaslu sumenep, pelanggaran, pemilu serentak 2019
Ketua Bawaslu Sunemep, Anwar Nuris sebut pihaknaya temukan 243 pelanggaran di Pemilu Serentak 2019. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, SumenepBawaslu Sumenep temukan 243 pelanggaran di Pemilu Serentak 2019.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mnengaku pihaknya menemukan sebanyak 243 pelanggaran selama pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019.

Menurut Ketua Bawaslu Anwar Nuris, selama pelaksanaan pemilu tahun ini Bawaslu mencatat terdapat 243 pelanggaran yang ditemukan.

Namun, tidak ada satupan pelanggaran naik status ke penyidikan setelah disampaikan kepada Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) karena dianggap tidak cukup bukti.

“Sudah kami proses di Bawaslu, akan tetapi setelah disampaikan ke Gakkumdu mentok karena tidak cukup bukti,” jelas Nuris di kantornya, Selasa (7/5/2019).

Selama bulan Januari hingga saat ini pelanggaran yang paling banyak alat peraga kampanye (APK). Sementara pelanggaran pidana pemilu terdapat enam; tiga di antaranya laporan masyarakat, tiga lainnya hasil temuan Bawaslu.

“Hanya ada enam perkara yang masuk pidana pemilu,” ucapnya

Nuris, menambahkan pihaknya bersikap profesional tidak memihak kepada siapapun, menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,052