Politik

Bawaslu Nunukan Tak Temukan Pelanggaran Pemilu di Pelantikan Sahabat Irianto

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran saat memanggil Ketua Sahabat Irianto guna melalukan klarifikasi atas kehadiran 3 oknum ASN pada saat pelantikan Relawan Sahabat Irianto di Nunukan
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran saat memanggil Ketua Sahabat Irianto guna melalukan klarifikasi atas kehadiran 3 oknum ASN pada saat pelantikan Relawan Sahabat Irianto di Nunukan. (Foto: Eddy S)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Menyikapi serta menindaklanjuti kehadiran beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelantikan Relawan Sahabat Irianto (SI) di Gedung Ali Akbar Jl Fatahillah Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu 8 Februari 2020 lalu, setelah melalui infestigasi dan pemanggilan pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah pelanggaran Pemilu.

Melalui siaran Pers nya yang diterima Redaksi, Sabtu (14/2/2020), Bawaslu Nunukan menegaskan bahwa Berdasarkan PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2020, Pendaftaran Pasangan Calon baru dilakukan pada 16–18 Juni 2020, Penetapan Pasangan Calon pada 08 juli 2020 dan Masa Kampanye pada 11 Juli–19 september 2020.

“Tidak ditemukan terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan karena belum memasuki masa kampanye dan belum ditetapkannya Calon atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ataupun Bupati dan Wakil Bupati,” demikian keputusan Bawaslu Nunukan dalam rilis tersebut.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Hadir Deklarasi Ribuan Purn TNI-Polri Dukung Prabowo Gibran di Bandung

Terhadap Pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berbunyi Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi  mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan. Bawaslu Nunukan juga tak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ketiga oknum ASN tersebut.

“Tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran karena kehadirian 3 ASN dimaksud tidak mengandung unsur kepentingan yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan,” jelas rilis yang ditandatangani komisioner Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran.

Sebagaimana diketahui, kehadiran 3 oknum ASN yakni Sekertaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Surianyah, Asisten 2 Provinsi Kaltara bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syaiful

Herman dan Kasubag Logistik KPU Kaltara Rian Ariadi pada pelantikan Sahaat Irianto Nunukan telah memantik beragam persepsi. Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kehadiran ketiganya dalam pengukuhan Relawan yang ditengarai menjadi salah satu pilar kekuatan politik dari Irianto Lambrie yang disebut-sebut bakal maju sebagai calon Petahana di Pilkada 2020 mendatang.

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

Terkait tudingan tersebut, Ketua penyelenggara sekaligus Ketua Sahabat Irianto Fadli Wirakusuma menilai wajar apabila sebuah kegiatan menimbulkan pro dan kontra. Namun Fadli menegaskan bahwa Sahabat Irianto dikukuhkan untuk mengawal jalanya pemerintahan di Provinsi Kaltara.

“Sahabat Irianto dikukuhakan untuk menjadi organ control publik yang bukan hanya mendukung namun juga mengkritisi. Dan yang utama adalah turut berpartisipsi menangkal hoaks, fitnah dan ujaran kebencian yang ahir – ahir ini marak terjadi,” tutur Fadli.

Terlepas daripada persoalan tersebut, Bawaslu Nunukan kembali menghimbau semua pihak mengawasi terhadap netralitas ASN dan pihak-pihak yang diharuskan netral. Bawaslu juga meminta masyarakat melaporkan ke kantor Panwas terdekat atau memberikan informasi terhadap ASN dan pihak-pihak dimaksud yang sekiranya telah berpihak kepada calon tertentu pada Pilkada 2020 mendatang. Dan untuk itu Bawaslu Nunukan menjamin akan menindak lanjuti semua laporan dan informasi secara adil dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu Nunukan juga kembali menegaskan semua ASN dan pihak yang diharuskan  netral agar menjaga netralitas dalam Pilkada 2020 mendatang sehingga roda Pemerintahan dan Pelayanan Publik dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa terperngaruh dan dipengaruhi pada proses kontestasi Pilkada 2020 mendatang,” pungkas Bawaslu. (edy)

Related Posts

1 of 3,049