NUSANTARANEWS.CO – Sejak pilkada digelar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Salah satu aduan yang dilaporkan adalah mengenai isu sara.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan laporan mengenai isu sara hanya ditemukan dalam laporan Pilgub DKI Jakarta. Sedangkan di daerah Pilkada lain tidak ada sama sekali aduan tersebut.
“Tidak ada, kecuali di DKI saja ada isu-isu sara. Kalau daerah lain alhamdulillah tidak terlalu mengkhawatirkan,” tutur Muhammad usai menggelar pertemuan, di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, (26/11/2016).
Tidak hanya isu sara, laporan lain yang diterima Bawaslu adalah mengenai isu penghadangan. Sama hal-nya dengan isu sara, isu penghadangan juga hanya terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta.
“(Penghadangan paslon berkampanye) tidak ada (di daerah Pilkada lain), kecuali di DKI Jakarta saja,” ucapnya.
Muhammad menegaskan menghalangi hak kandidat untuk mensosialisasikan programnya kepada masyarakat merupakan pelanggaran pidana.
“Jadi siapapun yang melakukan penghadangan, baik orang atau kelompok tetap akan diproses,” ucapnya.
Adapun sejauh ini berdasarkan koordinasi antara Bawaslu dan pihak kepolisian telah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi. Namun dia enggan menjelaskan apa saja hasil yang sudah di dapatkan dari proses pemeriksaan saksi tersebut.
“Yang jelas mungkin sudah ada calon-calon tersangkanya,” pungkasnya. (Restu)