Ekonomi

Bappenas adalah Kunci Perencanaan Pembangunan Nasional

Bappenas adalah Kunci Perencanaan Pembangunan Nasional
Bappenas adalah Kunci Perencanaan Pembangunan Nasional. (Foto: Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)

Bappenas adalah Kunci Perencanaan Pembangunan Nasional

Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) adalah yang paling tepat dan penting serta tak diragukan profesionalitasnya memerankan tugas pokok dan fungsi tersebut daripada selama ini hanya berperan sebagai “panitia besar” musyawarah perencanaan pembangunan nasional dan beberapa “titipan” proyek kajian (termasuk kajian pemindahan ibu kota negara, pengelolaan dana haji dan lain-lain) yang sifatnya temporer.

Bappenas adalah kementerian/lembaga yang telah berpengalaman (shopisticated) dan memiliki rekam jejak (track record) yang jelas dan akan mampu menjadi penyusun Kerangka Dasar Pembangunan dari Hulu-Hilir Sektor Industri Indonesia, dengan terlebih dahulu mendefinisikan lebih tegas secara hukum (by law and definition) beberapa pengertian atas kata-kata kunci dan penting di setiap ayat pada pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan operasional bekerjanya struktur industri secara sektoral. Terutama sekali mengenai ayat ‘Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak ini yang harus dijelaskan secara lengkap dalam UU sebagai derivasi dari pasal 33 UUD 1945.’

Sebab, dengan cara inilah bekerjanya sistem perekonomian atau Ekonomi Konstitusi yang dirumuskan oleh sebuah lembaga pemikir dan perencana suatu bangsa dan negara sedari awal dan akan lebih terkonsolidasi, terkoordinasi dan sinergis mencapai tujuan dan cita-cita pembangunan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Dasar Negara Pancasila dan konstitusi negara.

Di samping tentu saja adalah adanya perencanaan program berdasar prioritas, terarah, memperoleh hasil dan manfaat bagi kepentingan kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara yang dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga negara yang dibebankan tugas pokok dan fungsinya.

Fungsi dan Peran yang akan diambil Bappenas 5 tahun mendatang juga sudah pasti beririsan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam menegakkan Visi Trisakti dan Nawacita secara lebih inklusif, produktif dan akseleratif dalam mencapai sasaran pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

Dalam konteks Trisakti dan Nawacita, maka merujuk pada salah satu pidato, Bung Karno saat menyampaikan rumusan arah dan strategi kebijakan politik ekonomi nasional pada tanggal 28 Maret 1963 di Istana Negara, beliau menyampaikan hal mendasar dalam tujuan pembangunan nasional, Pertama, prinsip usaha bersama atau Gotong Royong.

Kedua, melepaskan ketergantungan ekonomi dengan asing yang menjalankan politik imperialisme dan feodalisme (dalam konteks saat ini adalah neoliberalisme dan kapitalisme). Dan, yang Ketiga sebagai tujuan utama adalah kesejahteraan bersama atau seluruh rakyat Indonesia, merupakan seluruh upaya pembangunan atau aspek pemerataannya

Prioritas sektoralnya pun, disampaikan Bung Karno melalui adanya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang terarah dan terukur sesuai perhitungan (kalkulasi) yang matang dan berbasis data serta obyektif meliputi pertama sektor pertanian, perkebunan dan pertambangan.

Kedua, sektor perhubungan antar wilayah yang menghubungkan sentra-sentra produksi daerah. Ketiga, desentralisasi aturan perundang-undangan dan birokrasi administrasi di daerah dan pusat yang lebih menempatkan daerah sebagai sentral pembangunan dan mengurangi campur tangan pusat untuk cabang-cabang ekonomi tertentu.

Keempat, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berimbang (berarti yang dijalankan almarhum Pak Harto) bukan pendekatan defisit yang saat ini terjadi.

Struktur dan kelembagaan Ekonomi yang diutamakan dalam pidato Bung Karno itu adalah yang sesuai dengan prinsip Usaha Bersama atau Gotong Royong adalah Koperasi dan BUMN bukan swasta.

Evaluasi Kinerja Program

Bappenas, selain sebagai lembaga tangki pemikir, juga mampu berperan sebagai lembaga yang dapat mengevaluasi kinerja Kementerian/Lembaga yang mempunyai peran penting dalam penguasaan ekonomi dan pembangunan terutama untuk sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Selama era pemerintahan Presiden almarhum Soeharto, fokus penguatan sektor-sektor ini telah mampu menorehkan keberhasilan dalam berswasembada beras pada bulan Nopember 1984 dan Presiden Soeharto menerima penghargaan dari lembaga pangan dunia (Food and Agriculture Organization/FAO) atas kinerja pertanian ini.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Keberhasilan ini (walaupun masih disanggah oleh Menteri Pertanian) harus dipandang sebagai sebuah pengakuan obyektif dunia internasional atas pencapaian sebuah program yang berprioritas, terencana dan terarah serta adanya disiplin program dan anggaran. Kinerja ini tentu akan mampu kita raih kembali tentu dengan menempatkan Bappenas sebagai lembaga yang memiliki otoritas merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi sasaran-sasaran (target) program masing.masing kementerian/lembaga negara. Dengan mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Bappenas ini, maka Presiden tidak perlu lagi membuat badan atau lembaga yang secara khusus mengevaluasi kinerja para pembantunya.

Salah satu penyebab ketidakpaduan program dan ketidakakuratan data di masing-masing kementerian dan lembaga pemerintahan yang terjadi selama periode pemerintahan 2014-2019, akan dapat diatasi dengan adanya peran kunci Bappenas. Bappenas dapat berperan juga sebagai penidaklanjut notulen rapat-rapat kabinet yang selama ini karena ketidakjelasan peran, akhirnya berakhir pada saling lempar tanggungjawab diantara kementerian/lembaga atas suatu isu dan permasalahan yang dihadapi publik.

Banyak sekali hasil notulen rapat yang tidak menjadi tindaklanjut kementerian teknis, sebagai contoh kecil yang berdampak besar atas konsistensi sebuah program dan anggaran adalah kebijakan Kementerian Pertanian melalui program 10 juta ekor ayam secara tiba-tiba untuk masyarakat yang berdampak pada pengalihan anggaran dari program lain yang sedang berjalan sejumlah Rp 780 miliar.

Kebijakan program yang diputuskan ditengah jalan ini tentu akan mengganggu kesinambungan program lain yang telah dirancang dan direncanakan secara matang sejak awal, tentu akan mengganggu kinerja program yang dipotong anggarannya. Kebijakan tidak impor produk-produk pertanian yang telah dicanangkan Presiden justru menjadi kontraproduktif oleh keputusan Menteri Perdagangan yang melakukan hal sebaliknya.

Kebijakan yang seperti ini dan dilakukan ditengah jalan jelas menunjukkan bahwa Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan tak mematuhi perencanaan program yang telah disusunnya dan berbuat sekehendak hati sesuai seleranya. Terlebih jika program penyediaan 10 juta ekor ayam untuk masyarakat ini dilakukan bukan oleh direktorat teknis atau struktur kementerian yang memiliki kewenangan dalam mengelola program tersebut.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Walaupun daging ayam melalui pengembangan ternak ayam merupakan kebutuhan pokok masyarakat, akan tetapi permasalahan yang sering muncul ditengah pasar dan masyarakat dan butuh pendanaan yang besar adalah masalah ketersediaan daging sapi, yaitu selisih antara produksi dan konsumsi dalam negeri.

Melalui program yang sudah terbukti (proven) ini, diharapkan Presiden dapat memberi perhatian yang serius atas perubahan program ditengah jalan oleh menteri-menteri lainnya yang justru mengganggu kinerja program berjalan yang sangat dibutuhkan dalam jangka panjang dan demi mensukseskan realisasi dan pelaksanaan janji-janji kampanye Presiden.

Program penyediaan 10 juta ekor ayam bagi masyarakat misalnya, bukan saja sebuah program yang tidak prioritas, namun kesan politisnya lebih mengemuka dari kemendesakan kebutuhannya. Agar kesan politisnya semakin berkurang dan arah keberlanjutannya (sustainability) lebih terjamin, maka evaluasi kinerja program kementerian yang obyektif juga dapat menjadi masukan (input) bagi Presiden dalam mengevaluasi kinerja pembantunya.

Isu-isu di sektor energi dan air sangat mendesak diperhatikan secara serius oleh Bappenas, terutama untuk menyelesaikan masalah defisit minyak dan gas serta ketersediaan air bagi masyarakat. Kemendesakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sumberdaya air patut mulai diprogramkan secara terencana dan terkoordnasi dengan kemampuan Bappenas yang diperluas.

Perencanaan Strategis Nasional yang merupakan akomodasi dan koordinasi dari perencanaan kementerian/lembaga teknis secara sektoral dan perencanaan daerah secara regional yang dilakukan oleh Bappenas akan menjadi pemandu bagi keberhasilan pemerintahan Presiden Joko Widodo dimasa 5 mendatang.

Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Related Posts

1 of 3,051