Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Bantu Pelaku Usaha, Diskop Sumenep Berikan Program Sertifikat Tanah Gratis

Bantu Pelaku Usaha, Diskop Sumenep Berikan Program Sertifikat Tanah Gratis
Bantu pelaku usaha, Diskop Sumenep berikan program sertifikat tanah gratis/Foto: Kegiatan sosialisasi SHAT di dua Desa.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop dan UM) Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan sosialisasi hak atas tanah (SHAT) bagi pelaku usaha kecil (UKM) di Desa Sentol Laok Kecamatan Pragaan dan Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di balai desa masing masing. Rabu, 27 Oktober 2021

Saat menyampaikan sambutan dihadapan para peserta, Lisa Bertha Soetedjo, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mengatakan, program sertifikat hak tanah diberikan kepada masyarakat secara gratis bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM) agar dapat mengembangkan pusat usaha sehingga bisa bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mendapatkan modal.

“Sertifikat hak tanah dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan,” ucapnya

Namuan, kata Bertha yang perlu di perhatikan jangan melakukan kredit ke bank melebihi kapasitas usaha yang dimiliki. Pengajuan kredit disesuaikan dengan nilai usaha yang dimiliki, agar usaha yang digeluti bisa maju

Baca Juga:  PWRI Sumenep dan KPU Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 untuk Kelompok Tani di Desa Lembung Barat

“Artinya pinjam ke perbankan sesuaikan dengan kebutuhan bukan keinginan, jika pinjam ke bank tidak disesuaikan dengan usaha yang dimiliki bukan menabah solusi, malah akan menambah masalah,” jelas Bertha sapaan akrabnya.

Selain itu, Bertha meminta kepada masyarakat Desa Sentol Laok dan Bataal Barat, penerima sertifikat hak tanah untuk memperhatikan ukuran tanah yang menjadi hak miliknya, jangan sampai melebihi batas. Jika tanah yang diukur melebihi batas yang menjadi haknya makan akan merugikan diri sendiri dan orang lain

“Ukuran tanah yang ingin diukur diperhatikan, jangan sampai melebihi ukuran yang menjadi hak milik, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” pintanya.

Bertha menambahakan untuk Desa Sentol Laok mendapatkan jatah sebanyak 40 pemohon, sedangkan untuk Desa Bataal Barat mendapat jatah 65 pemohon

“Jadi jumlah keseluruhan 105 pemohon, apa bila ada masyarakat yang belum mendapatkan fasilitas ini hendaknya pemdes bisa mengajukan kembali tahun berikutnya,” tuturnya (mh)

Related Posts

1 of 3,050