Hukum

Bantah Diancam Sesama Anggota DPR, Jaksa KPK Putarkan Video Pemeriksaan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani dikonfrontasi dengan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, M Irwan Santoso, dan Ambarita Damanik, dalam persidangan kasus e-KTP, Kamis (30/3/2017). Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Miryam membantah pernyataan Penyidik Novel Baswedan yang menyebut dirinya pernah mengaku diancam oleh sesama rekanannya sebagai Anggota Dewan agar tak mengaku soal penerimaan uang terkait e-KTP.

“Tidak yang mulia. Justru pada 1 November, pada saat itu saya down bahwa kata Pak Novel seharusnya saya tahun 2010 sudah ditangkap. Saya langsung ingat anak saya dirumah,” ujar Miryam

Miryam juga kembali menegaskan pemeriksaan yang dilakukan Novel dan para penyidik lain membuatnya sangat tertekan. Sehingga dirinya mengarang saat memberikan kesaksian dalam proses penyidikan.

Namun pengakuan Miryam itu berbanding kebalik dengan bukti yang ditampilkan oleh Jaksa KPK. Salah satunya bukti rekaman video. Dalam rekaman video tersebut, Miryam tidak tampak terlihat tertekan. Bahkan dengan santai, dia membeberkan bagaimana alur dan jumlah aliran ‘uang haram’ e-KTP itu kepada semua Anggota DPR RI.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Masih berdasarkan video di menit ke 48.00 tersebut juga tampak Miryam tengah berbisik. Ditanya bisik-bisik terkait apa, Miryam mengaku lupa.

Tak urung sampai disitu, Jaksa KPK Irene Putrie langsung menanyakannya kepada Irwan. “Dalam bisik-bisik itu, dia (Miryam) bilang dipanggil oleh teman-temannya. Terus dia tanya juga, apakah semua yang disampaikannya itu bakal masuk ke BAP atau tidak,” tutup Irwan.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 279