NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar angkat bicara terkait Participating Interest (PI) 9 persen untuk Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO) di Bangkalan Madura.
Menurut politisi Demokrat tersebut adanya PI tersebut diharapkan mampu mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Bangkalan Madura.
“Dengan adanya PI tersebut saya berharap masyarakat bisa sejahtera,”jelas mantan birokrat ini, Kamis (10/8).
Achmad Iskandar mengatakan keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 9 persen ini untuk meningkatkan pendapatan daerah yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Saya selaku wakil rakyat dari dapil Madura sangat berterima kasih pada semua pihak yang sudah mengawal PI ini bisa terealisasi. Dan tentunya ini akan menambah pemasukan Bangkalan sehingga perekonomian bisa lebih maju lagi. Saya optimis kesejahteraan akan terealisasi untuk masyarakat Madura khususnya di Bangkalan,” ungkapnya.
Menurutnya,keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 9 persen ini selain untuk meningkatkan pendapatan daerah yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. “Sekaligus akan menambah pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai bagian dari kontraktor,” jelasnya.
Sekedar diketahui,Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama SKK Migas merampungkan perjanjian Participating Interest (PI) sembilan persen untuk Wilayah Kerja West Madura Offshore (WMO). Keberhasilan Pengalihan PI 10% WK WMO sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI antara PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) WMO, PT Kodeco Energy Ltd. dan PT Mandiri Madura Barat (MMB).
PT PJA adalah Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) pengelola PI 10% WK WMO yang didirikan PT PJU dan PT Sumber Daya Bangkalan.
Penerimaan PI 10% pasca terbitnya Permen ESDM No 37 Tahun 2016 ini merupakan kali kedua yang diterima PT PJU setelah sebelumnya menerima PI 10% WK Ketapang pada tahun 2022.
Pengelolaannya dilakukan anak perusahaan, yaitu PT PJA untuk PI 10% WK WMO dan PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE) untuk PI 10% WK Ketapang.
PT PJU sebelumnya telah menerima PI 10% pada WK Cepu sejak tahun 2010 dan WK Madura Offshore sejak 2011, yang keduanya merupakan PI 10% regime sebelum Permen No 37 Tahun 2016 terbit, dimana pengelolaannya dilakukan anak usaha yang merupakan joint venture bersama investor.(setya)