Hukum

Bambang Kurniawan Akui Berikan Gratifikasi Ke Sejumlah Anggota DPRD Tanggamus

NUSANTARANEWS.CO – Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan membenarkan telah memberikan gratifikasi kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Tumanggus, provinsi Lampung. Namun diklaimnya pemberian uang tersebut atas permintaan dari anggota dewan.

“Jadi intinya saya memberikan uang kepada anggota dewan karena mereka meminta. Setelah saya berikan, dilaporkan, sudah itu saja,” tegasnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).

Atas dasar itu, Bambang beranggapan bahwa dirinya tengah dijebak oleh anggota DPRD yang meminta uang itu. Menurut Bambang, ada sekitar delapan orang yang meminta uang kepadanya.

Kata Bambang rata-rata uang yang mereka minta adalah dekitar Rp 30 juta. Adapun saat ini, sejumlah anggota DPRD tersebut telah dilaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Sudah saya laporkan orang-orangya. Rata-rata mereka minta Rp 30 juta per orang,” ujarnya.

Bambang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Oktober 2016 silam. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dengan pengesahan APBD TA 2016.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Pemberian uang tersebut diduga diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus. Namun hingga saat ini, KPK belum mengumumkan berapa jumlah uangnya. Karena jumlah uang yang diberikan itu bervariasi.

Atas perbuatannya itu, Bambang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 30 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP. (Restu)

Related Posts

1 of 420