NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengungkapkan bahwa dalam masa reses kali ini, pihaknya telah mendapatkan mandat untuk segera membahas revisi Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
“Hari ini Baleg akan melakukan rapat sebagai tindak lanjut keputusan paripurna beberapa waktu lalu, dimana Baleg pada masa reses ini diizinkan dan diperintahkan untuk pembahasan lanjutan revisi UU MD3 yang ada 2 keputusan,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (21/12/16).
Adapun 2 keputusan tersebut, Firman menjelaskan, yakni yang pertama adalah terkait keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR pengganti Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan bahwa ada persetujuan terhadap penambahan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Yang kedua, inisiatif Anggota DPR terhadap masalah penambahan satu pimpinan DPR,” ujar Politisi dari Partai Golkar itu.
Namun di samping itu, Firman mengatakan, ada juga agenda lain yang akan dibahas dalam rapat Baleg kali ini. “Terkait adanya surat atau amar keputusan MKD yang memerintahkan Baleg dan DPR untuk menindaklanjuti keputusan MKD,” katanya.
Kendati demikian, Firman menambahkan, di dalam ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU MD3 menyatakan bahwa amar putusan tersebut tidak memiliki legal standingnya. “Jadi tugas Baleg kita hanya melakukan pembahasan,” ujarnya. (Deni)