Hukum

Badan Kepegawaian Negara Ancam Sanksi Berat Aparatur Sipil Negara

bkn, asn, pegawai negara, pns, pengabdi negara, pejabat negara, ujaran kebencian, sanksi asn, sanksi pns, aparatur negara, nusantaranews
Paratur sipil negara (ASN)/Pegawai Sipil Negara (PNS). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam bakal manjatuhkan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Apartur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan memposting ujaran kebencian dan isu intoleransi di media sosial.

“Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, BKN menegaskan bahwa ASN diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” kata BKN seperti dikutip dari rilisnya, Sabtu (19/5/2018).

BKN mengklaim peringatan ini didasarkan pada pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan AS dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa.

“ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin,” katanya.

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin versi BKN.

Pertama, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.

Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

“ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut,” ancam BKN. (red/nn)

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,059