Hukum

Asosiasi Media Online Sumenep Kutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pamekasan

Aksi solidaritas Asosiasi Media Online Sumenep (Amos) di taman bunga Sumenep, Rabu (9/1/2019). (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)
Aksi solidaritas Asosiasi Media Online Sumenep (Amos) di taman bunga Sumenep, Rabu (9/1/2019). (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Asosiasi Media Online Sumenep (Amos) menggelar aksi solidaritas terkait kasus kekerasan yang menimpa salah satu wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur.

Puluhan jurnalis tersebut menggelar orasi secara bergantian mengutuk keras terhadap kekerasan pada wartawan, di taman bunga Sumenep, Rabu (9/1/2019).

Para jurnalis tersebut meletakkan kartu pers saat aksi sebagai bentuk kutukan terhadap aksi premanisme terhadap jurnalis di Pamekasan. Sejumlah poster berisi kutukan, mereka bawa. Antara lian Stop kekerasan terhadap jurnalis, Jangan pernah ada kekerasan terhadap jurnalis, Usut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua Asosiasi Media Online Sumenep (Amos) Kabupaten Sumenep, Ahmadi Muni menegaskan, kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan terhadap penegak pilar demokrasi ke empat di Indonesia. Maka dari itu pelaku kekerasan terhadap wartawan harus di adili seadil adilnya. Sebab kerja wartawan dilindungi oleh undang-undang.

“Jika memang ada keberatan tentang karya tulis sudah diatur dalam UU no 40 tahun 1999, di dalamnya ada hak koreksi dan hak jawab. Sebab, jurnalis bukan penjahat, jurnalis bukan teroris, jurnalis penyaji informasi termasuk memberikan edukasi terhadap masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Sekadar diketahui, diduga telah terjadi penganiayaan terhadap salah satu wartawan media online di Pamekasan (Memo Online) di Pamekasan. Pelaku kekerasan diduga dilakukan oleh oknum salah satu ketua pokmas (kelompok masyarakat) di Desa Plakpak, Kecamatan Pagentanan, Kabupaten Pamekasan.

Terkait dengan kasus tersebut, Pimpinan Redaksi Memo Online telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pamekasan. Harapannya, penegak hukum untuk segera mengusut kasus tersebut sehingga kedepan tidak gampang orang main hakim sendiri.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,049