KolomRubrika

Asal Wal Usul Idiom Kecebong

Deelneming Century PN Jaksel, Bikin Demokrat Jadi Kecebong. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
Deelneming Century PN Jaksel, Bikin Demokrat Jadi Kecebong. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO – Sejarah istilah kecebong berasal dari perilaku Presiden Jokowi yang piara kodok di Istana. So, peliharaan Presiden Jokowi. Sejak itu, kubu Jokowi dipanggil kecebong.

Belakangan ditulis oleh Derek Manangka, bahwa katak di istana piaraan Presiden itu banyak yang dimakan ular berbisa. Kok? Derek tak menjelaskan mengapa di Istana banyak ular berbisa. Tapi muncul memenya berupa ucapan “ikut belasungkawa atas matinya kodok-kodok di istana”.

Baca Juga:

Menurut saya, semua bahasa tentang kodok di istana telah berubah menjadi “bahasa gajah” (bahasa idiom politik) yang memberi pengertian umum.

Hewan kecebong adalah cerminan dari perilaku masyarakat pendukung Presiden Jokowi. Yaitu: kecebong! Jadi ada tenornya. Yakni antara telur katak hingga menjadi katak dewasa. Masa yang singkat. Masa inkubasi telur.

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah 2024

Telur-telur ini kemudian menetas menjadi kecebong. Matanya buta, bergerumbul untuk (i) cari perlindungan, (ii) butuh makan, (iii) butuh logistik, sebelum jadi katak dewasa (iv) butuh power/ kekuasaan. Empat perilaku itu melekat pada Kecebong yang lalu diperolehnya dari pemiaranya.

Karena itu kecebong tak boleh berpikir. Ini menimbulkan idiom baru, kecebong IQ nya rendah. Meminjam istilah Rocky Gerung, IQ nya 200 untuk sekolam kecebong. Itupun harus didorong dengan meth (sabu-sabu) supaya adrenalin otak bekerja, agar bisa mikir. Maka muncul idiom Bong 200 Sekolam. Agaknya karena pemilih Presiden Jokowi berpendidikan rendah dalam bahasa polling.

Menarik memperhatikan proses lahirnya sosiologi populer ini. Jelas mengandung demarkasi, memuat stigmatik, mass critical, terpenting adalah proses pembentuk perilaku kebudayaan baru dalam merespon neo demokrasi Pancasila.

Penulis: Djoko Edhi Abdurrahman, Anggota Komisi Hukum DPR 2004 – 2009, Advokat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.

Related Posts

1 of 3,140