Lintas Nusa

Arogan Tegakkan Hukum, Kuasa Hukum Human Traficking Menggugat

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Nunukan terhadap 2 tersangaka Human Traficking, R dan M dianggap oleh tim kuasa hukum tersangka sebagai arogansi tindakan dalam mekanisme penegakan Hukum. Hal ini dikatakan Rianto Junianto kepada Nusantaranews, Minggu (14/5/17) malam di Lenflin Hotel, Kota Nunukan.

Melihat proses yang cacat hukum tersebut, pihaknya menegaskan akan mengajukan pra peradilan. Melalui Surat No: 2/Pid Pra/2017/PN.Nnk yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Nunukan, demi tegaknya supremasi hukum dan disertai bukti-bukti yang cukup, Rianto yakin gugatan pra peradilanya akan dikabulkan.

“Disamping demi keadilan untuk Tersangka, kami sengaja mengajukan gugatan Pra Peradilan ini adalah sebagai edukasi kepada masyarakat Nunukan tentang kesadaran Hukum dan mekanisme proses penegakan Keadilan. Maka kami dampingi tersangka secara prodeo (cuma-cuma), dengan harapan kita akan dapat ungkap, siapa pelaku yang sebenarnya,” papar Pengacara Senior dari Kota Bandung tersebut.

Salah satu dasar kenapa pihaknya ajukan gugatan pra peradilan, lanjut Rian adalah tindakan penyelidik dan penyidik kepada tersangka yang cacat secara yuridis. Menurutnya itu dianggap ilegal, dengan mengacu pada dibuatnya laporan polisi No: LP/63/IV/2017/Kaltim/Res Nunukan tanggal 03 April 2017. Dan tak kurang dari sehari yakni pada Tanggal 3 April pihak Polres Nunukan langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: SP.Sidik/43/IV/2017/Reskrim dan langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka TPPO.

Baca Juga:  Fraksi NasDem DPRD Nunukan Dorong Pemerintah Aktifkan Kurikulum Muatan Budaya Lokal

“Dari kejadian itu sudah janggal dan sepertinya terjadi kezaliman terhadap proses hukum klien kami. Mekanisme proses hukum yang tepat itu mestinya terima dulu laporan, lakukan penyelidikan, setelah penyelidikan dilakukan, baru seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Itupun harus  sesuai Pasal 1 (5) KUHP dan Pasal 1 (2) KUHP,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, apabila mekanisme proses penegakan hukum sudah tidak sesuai, itu tidak hanya merugikan tersangka, melainkan juga tidak akan dapat menghentikan Human Traficking yang menurutnya sebagai tindak kejahatan dunia. Pihaknya meyakini bahwa klienya hanya korban aktor-aktor penyelundupan manusia.

“Dari bukti-bukti yang kami peroleh, saya meyakini bahwa klien kami hanya korban, sementara para Mafia TKI ilegal justru bebas berkeliaran. Maka apabila gugatan pra peradilan kami diterima, kita akan tahu, siapa sih pelaku utamanya,” pungkasnya.

Pewarta: Eddy Santry
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 104