NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sebuah disertasi bertajuk keabsahan hubungan seksual non marital beberapa hari menjadi pergunjingan publik lantaran dinilai ngawur.
Seperti diketahui, disertasi tersebut ditulis oleh seorang dosen IAIN Surakarta, Abdul Aziz. Karya ilmiah tersebut berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital yang diujikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 28Agustus lalu. Lewat disertasinya ini, Abdul dinyatakan lulus dengan beberapa catatan dari penguji.
Abdul Aziz merupakan mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pergunjingan pun datang dari berbagai kalangan, bahkan masyarakat luas terkait karya ilmiah yang dinilai tidak lazim.
Rocky Gerung, yang dikenal sebagai seorang filsuf, akademisi dan intelektual publik mengomentari terkait kontroversi sebuah karya akademik. Melalui akun Twitter miliknya, Rocky mengatakan tesis akademis hanya dipertanggung jawabkan di komunitas akademis.
“Tesis akademis hanya dipertanggung jawabkan di komunitas akademis. Bila ia dijadikan dasar kebijakan, yang bertanggung jawab adalah pembuat kebijakan,” cuit Rocky.
“Tesis hanya dibatalkan oleh kontradikasi internalnya. Bukan oleh kontroversi sosial. Itu gunanya metodologi,” sambung Rocky.
“Tak ada yang final dalam dunia akademis. Setiap saat tesis dapat dibatalkan. Oleh tesis lain, demikian seterusnya. Itu moral komumunitas ilmiah: fallibilism,” cuit dia lagi.
“Bahkan prinsip fallibilism juga membuka konsekuensi falibilis. Supaya tesis tak menjadi dogma,” katanya.
Sementara itu, karya ilmiah Abdul Aziz justru menjadi pergunjingan publik. Bahkan, MUI sendiri menyebutnya sebagai pemikiran yang menyimpang dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan moral umat dan bangsa.
Tesis akademis hanya dipertanggung-jawabkan di komunitas akademis. Bila ia dijadikan dasar kebijakan, yang bertanggung-jawab adalah pembuat kebijakan.
— Rocky G (@rockygerung) September 5, 2019
Lebih lanjut, MUI juga mengatakan hasil penelitian Abdul Aziz terhadap konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (non-marital) bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan ulama. (eda/nus)
Editor: Eriec Dieda