Berita UtamaPolitikTerbaru

Anggota DPD RI Fachrul Razi dan Bustami Zainudin Daftarkan Gugatan PT Nol Persen ke MK

Anggotas DPD RI Fachrul Razi dan Bustami Zainudin Daftarkan Gugatan PT Nol Persen ke MK
Anggota DPD RI Fachrul Razi dan Bustami Zainudin daftarkan gugatan PT Nol Persen ke MK.

NUSANTRANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPD RI Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung resmi daftarkan gugatan PT (Presidential Threshold) Nol Persen ke Mahkamah Konstitusi, Jumat, (10/12/2021).

Kedua anggota DPD RI tersebut didampingi Lawyer Refli Harun menuju MK mengajukan pengujian materil UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan Presidential Threshold (PT).

Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Bangsa Indonesia agar Demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

“Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol Persen,” tegas Fachrul Razi yang juga alumni Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Sementara itu, Bustami berharap gugatan Konstitusi kita ini bisa diterima menghasilkan putusan seadil-adilnya terhadap seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pererat Silaturrahim Antar Masyarakat

“Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materil UU Pemilu terkait Presidential Threshold. Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah ditingkat nasional punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional. Presidential Threshold ini menjadi penting nantinya agar UU kedepan menjadi rujukan kepada UU Pilkada sehingga kalau 20 Persen ini bisa kita Nol kan mau tidak mau, suka tidak suka untuk memilih pimpinan daerah baik Bupati, Gubernur, Walikota  kita juga berharap akan menjadi rujukan yang sama yaitu dengan nol persen ini,” ujar Bustami.

Sebagaimana diketahui sebelumnya menurut Refli Harun telah ada 14 permohonan dari 14 permohonan tersebut 1 yang belum diputuskan, tapi seluruhnya ditolak tidak dapat diterima tetapi kami meyakini persoalannya bukan pada argumentasi hukumnya, tetapi pada soal-soal psikologi politiknya bahwa yang Presidensial Threshold ini menjadi alat bagi kekuasaan oligarki untuk melakukan dominasi terhadap pemilihan presiden tidak memberikan kesempatan kepada calon calon lainnya. hanya pada partai dan elit tertentu saja.

Baca Juga:  Pembangunan KIHT: Investasi untuk Lapangan Kerja Berkelanjutan di Sumenep

“Teruslah perjuangkan, kampanye PT 0 Persen, kepada Civil Society, Gerakan Mahasiswa dan juga semua elemen stakholder Demokrasi. Kita bersuara dan berkampanye di media sosial dan di daerah masing-masing, Sangat penting adalah bagi warga negara yang memiliki hak konstitusi dan juga dilanggar mari sama sama kita gugat ke MK kita berbondong-bondong mengajukan agar demokrasi ditegakkan. Sekali lagi Salam PT Nol Persen,” tutup Fachrul Razi. []

Related Posts

1 of 3,059