NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ancaman pidana internasional dan embargo keuangan menanti Indonesia, jika ternyata di balik penyelenggaraan Pemilu 2019 kali ini terindikasi dikendalikan oleh dana dari hasil pencucian uang. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti.
“JAKI sebagai organisasi jaringan civil society akan mengancam sanksi ke Negara, jika Pemilu 2019 dikendalikan oleh uang hasil dari pencucian uang (termasuk korupsi) yang dilakukan oleh para aktor negara dan penjahat pencucian uang,” ungkap Yudi Syamhudi Suyuti dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (4/5/2019).
Menurut dia, penyelenggaraan pemilu yang demikian ini, pada akhirnya akan menghasilkan bencana politik. Dan hal itu merupakan kejahatan kemanusiaan dan agresi yang serius.
“Yurisdiksi yang dapat kami gunakan sebagai organisasi civil society adalah mengkonstruksi hukum internasional, UNFS (United Financial Sanctions) act.no.6 /2017 tetang sanksi embargo keuangan terhadap aktor, institusi pemerintahan atau korporasi yang terlibat. Dan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional pasal 8 bis 1 dan 2 tentang kejahatan agresi,” jelasnya.
Untuk itu, Konstruksi hukum internasional yang digunakan JAKI adalah melalui status kemitraan formal dengan organisasi jaringan yang telah terjalin resmi dan tercatat sebagai anggota United Nations.
Dengan memanfaatkan hubungan bilateral antara negara, dimana civil society adalah bagian dari komponen rakyat dan negara serta diakui keberadaannya dalam United Nations, maka menurut Yudi Syamhudi Suyuti, ancaman pidana internasional dan embargo keuangan bisa diberlakukan.
Pewarta: Romandhon