Politik

Ambang Batas Presiden 0 Persen, DPR Beberkan Landasan Teoritis dan Konstitusional

NUSANTARANEWS.CO – Anggota DPR yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra, Mohammad Nizar Zahro, mendorong agar Presidential Threshold (ambang batas Presiden) ditiadakan atau menjadi 0 persen.

Menurut Nizar, setidaknya ada 2 landasan pertimbangan terkait hal tersebut. Pertama adalah landasan teoritis dan kedua adalah landasan Konstitusional.

Untuk landasan teoritis, Nizar mengutip dari Guru Besar Politik Universitas Yale di Amerika Serikat, Robert Alan Dahl, yang menyatakan bahwa ada 2 dimensi inti dari sebuah demokrasi, yakni kontestasi dan partisipasi. Dalam aspek kontestasi, tentu merujuk pada calon yang akan dipilih. Sedangkan pada aspek partisipasi, merujuk pada masyarakat yang akan memilih.

“Dengan demikian, maka ketiadaan threshold dalam pemilihan Presiden memungkinkan tampilnya banyak figur pasangan capres-cawapres,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (25/01/17).

Bahkan, lanjut Nizar, aspek kontestasi yang merupakan dimensi demokrasi akan lebih meriah dan persaingannya akan semakin ketat bila muncul banyak pasangan capres-cawapres. Selain itu, akan terlihat juga adu gagasan yang ditawarkan oleh para kandidat untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

“Gagasan yang ditawarkannya pun akan lebih beragam. Aspek kontestasi yang demikian itu dapat mendorong pertumbuhan demokrasi politik ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Di sisi lain, Nizar menyebutkan, bila tidak ada ambang batas dalam pemilu presiden, sehingga muncul banyak figur capres-cawapres, maka masyarakat memiliki banyak alternatif pilihan kandidat. Terlebih lagi, banyaknya figur capres-cawapres sangat sinkron dengan struktur masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

“Dengan artian, nantinya, banyaknya figur capres-cawapres yang tampil bisa menjadi cerminan dari beragamnya masyarakat Indonesia,” katanya tegas.

Sedangkan terkait landasan konstitusionalnya, Nizar menjelaskan, pada Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Landasan konstutusional UUD ini, menurut Nizar, tidak mengharuskan adanya besaran persentase untuk ambang batas presiden. Terlebih lagi adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan digelarnya pemilu legislatif (pileg) dan pilpres secara serentak, menjadikan aturan ambang batas presiden lemah secara konstitusional bila dipaksakan besarannya seperti sebelumnya yakni 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara pileg.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

“Apalagi sebelumnya, PT (Presidential Threshold) didasarkan pada hasil pileg yang digelar sebelum pilpres. Ketika pileg dan pilpres dilakukan secara serentak, maka PT yang akan dijadikan acuan, apakah akan didasarkan pada pileg tahun 2014 untuk pilpres 2019? Padahal hasil pileg 2014, sudah dijadikan dasar dari PT pada pemilihan presiden yang sudah digelar pada tahun 2014 lalu,” ujarnya.

Selain itu, Nizar menambahkan, penentuan ambang batas presiden berdasarkan hasil pemilu 2014 juga kurang tepat, karena dalam 5 tahun terakhir, dari 2014 hingga 2019, bisa saja telah terjadi pergeseran pilihan masyarakat dari satu partai ke partai lainnya.

“Karena itulah, ketiadaan PT merupakan keniscayaan bila pileg dan pilpres digelar serentak pada tahun 2019,” ungkapnya. (Deni)

Related Posts

1 of 445