Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaTerbaru

AMAN Kaltara Kecam Sikap PT. KHL Yang Dinilai Tak Punya Itikat Baik Terkait Sengketa HGU

MAN Kaltara Kecam sikap PT. KHL yang dinilai tak punya itikat baik terkait sengketa HGU.
AMAN Kaltara Kecam sikap PT. KHL yang dinilai tak punya itikat baik terkait sengketa HGU/Foto: Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kalimantan Utara, Yohanes.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – AMAN Kaltara Kecam sikap PT. KHL yang dinilai tak punya itikat baik terkait sengketa HGU. Hal itu disampaikan oleh Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang mengatakan bahwa seharusnya tak perlu terjadi sengketa apabila pihak Investor benar-benar memahami fungsi investasi di suatu daerah. Tak terkecuali PT. Karang Djoeang Hijau Lestari (KHL) yang menanamkan investasinya sebagai Perusahaan Perkebunan Sawit.

“Namun kenyataannya, sejak 2009 silam Konflik Lahan Masyarakat Adat Agabag di 5 Desa Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kaltara sampai saat ini tak kunjung usai,” ujar Ketua AMAN Provinsi Kalimantan Utara, Yahenes, Kamis (8/4).

Puncaknya, ungkap Yohanes, konflik  terjadi pada Desember 2020, yang mana 17 orang dilaporkan oleh Pihak Managemen PT. KHL ke Kepolisian atas dugaan melakukan pencurian.

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Tuduhan bahwa warga setempat telah mencuri buah sawit, menurut Yohanes adalah hal yang sangat melukai perasaan masyarakat. Pasalnya, masyarakat meyakini bahwa mereka memanen buah sawit di tanah miliknya sendiri.

“Hal tersebut tentu akan berbeda jika buah sawit yang dipanen itu di lahan lain,” katanya.

Sebagai bukti sanggahan bahwa lahan yang saat ini diklaim PT. KHL sebagai HGU tersebut, Masyarakat Bebanas, Lulu, Melasu Baru, Tetaban dan Desa Sojau, telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan haknya.

Pada tahun 2012, telah dilakukan Hearing di DPRD Kabupaten Nunukan, namun sampai hari ini belum terselesaikan.

Selanjutnya pada 11 Februari 2021 juga dilaksanakan Hearing di DPRD Kabupaten Nunukan, yang mana tuntutan Masyarakat Adat adalah sebagai berikut:

  1. Meminta agar PT. KHL Segera mencabut Laporan atas 17 orang yang dilaporkan ke Polres Nunukan,
  2. Menuntut agar Kampung/Desa, Situs-Situs Budaya, serta tanah Adat, dan tanah-tanah Komunal masyarakat yang masuk dalam HGU PT. KHL untuk di Inclup,
  3. 000 Meter kiri dan kanan jalan Kabupaten/Provinsi untuk dikeluarkan dari Kawasan HGU.
Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

“Semua ini juga belum mendapatkan solusi dari pihak terkait meski Wamen ATR/BPN Surya Tjandra telah melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Nunukan tempo hari,” papar Yohanes

Padahal Materi Pembahasan dalam FGD tersebut adalah terkait Konflik Lahan Masyarakat dengan PT. KHL. Dan kesimpulan akhir pada FGD tersebut adalah penyelesaian secara mediasi.

Wamen meminta kepada para pihak agar bisa di mediasi oleh pihak Pemerintah dan anggota DPD RI Dapil Kaltara secepatnya agar konflik tersebut tidak berlarut-larut agar tidak merugikan para pihak.

“Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/BPN RI juga meminta agar PT. KHL mencabut Laporan terhadap 17 orang masyarakat Adat,” ujar Yohanes

Tak hanya itu, ungkap Yohanes, Wamen ATR juga berharap agar  Polres Nunukan dapat menghentikan proses penyidikan, karena menurut Surya Tjandra, penyelesaian sengketa tak mesti harus melalui jalur hukum.

Surya Tjandra dalam kesempatan itu juga menyampaikan kesanggupannya  untuk segera berkoordinasi dengan Kapolda dan Gubernur Kalimantan Utara atas konflik tersebut

Baca Juga:  Polisi di Sumenep Bantu Warga Dorong Kendaraan Terjebak Banjir

Sementara terkait overlap lahan Masyarakat Adat dengan HGU PT. KHL tersebut, akan disampaikan kepada mitra-mitra Kementerian ATR/BPN seperti Kementerian LHK.

“Namun niat baik dan Usaha yang ditempuh oleh Masyarakat Adat Agabag 5 Desa dikecamatan Sebuku ini hanya sia-sia dan terabaikan, kami melihat, tidak ada sama sekali itikat baik dari PT. KHL,” sesal Yohanes.

Bahkan pada hari kamis 1 April 2021, menurut Yohanes, ada lagi Surat Panggilan ke-2 dari Polres Nunukan terhadap 2 Masyarakat Adat warga Desa Bebanas.

“Kami sangat mengharapkan PT.KHL dan Pihak Terkait sesegera mungkin mengakhiri/menyelesaikan Konflik tersebut, jangan sampai membuat Masyarakat semakin tersakiti dan memaksa keadaan. Karena janji awal PT. KHL mendirikan perkebunan Sawit ini adalah untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat bukan justru sebagai alat untuk mengkriminalisasi masyarakat,” tegasnya. (ES)

Related Posts

1 of 3,049