NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Para mahasiswa dari 10 kampus di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi BEM Merdeka menolak usulan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu UU KPK) hasil revisi.
Hal ini disampaikan Ketua Aliensi BEM Merdeka, Ahmad Daeraby dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2019) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Dirinya mengaku bahwa berdasarkan banyak masukan serta berbagai kajian dari kawan-kawan BEM yang tergabung dalam Aliansi BEM Merdeka memutuskan untuk menolak usulan penerbitan UU KPK.
“Menolak usulan Perppu UU KPK hasil revisi,” ungkap Ahmad Daeraby.
Baca Juga: MS Kaban Sebut Sejarah Demokrasi Uang Paling Dahsyat Tengah Melanda Indonesia
Menurut Daeraby, bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil UU KPK, dirinya menghimbau kepada pihak yang kontra untuk menempuh jalur-jalur konstitusional.
Selain itu BEM Merdeka juga menolak pemanfaatan gerakan mahasiswa untuk kepentingan politik yang ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Sebagai informasi, disahkannya revisi UU KPK oleh pemerintah beberapa waktu lalu telah memancing pro kotra di kalangan masyarakat. Bahkan gerakan penolakan UU KPK ini pun mampu menggerakkan para mahasiswa, pelajar STM, dan bahkan emak-emak turun ke jalan.
Salah satu tuntutannya adalah mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu yang sudah terlanjur disahkan.
Pewarta: Romadhon