Ekonomi

Aliansi Anti Kartel Persoalkan Isu Monopoli Dagang Skutik Honda dan Yamaha

anti kartel, isu monopoli, monopoli dagang, skutik, honda, yamaha, nusantaranews
Ilustrasi – Permainan monopoli. (Foto: Shutterstock/Rico Patuca)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sebuah aliansi yang menamakan diri Mahasiswa Anti Kartel mempersoalkan kasus monopoli dagang jenis Skuter Matik (Skutik) yang dilakukan oleh pabrikan Honda dan Yamaha. Menurut mereka, kasus ini mengakibatkan harga Skutik menjadi naik dan merugikan konsumen.

“Sayangnya, kasus Skutik ini kurang begitu familiar di kalangan publik,” kata mereka, Senin (14/10/2019).

Padahal, katanya, kasus ini telah diputuskan bersalah dan terbukti melakukan monopoli dagang di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bahkan telah didukung dengan putusan MA pada Agustus lalu.

Merujuk pada putusan KPPU tersebut, Honda dan Yamaha berkewajiban untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp 50 miliar.

“Namun, sampai saat ini Honda dan Yamaha belum menyetorkan kewajiban dendanya kepada negara,” katanya.

Kemudian, putusan KPPU juga sudah berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam hal ini, kata mereka, negara yang diwakili KPPU semata hanya menyasar pada persoalan monopoli dagangnya dan terkesan kurang memperhatikan rakyat yang notabene adalah konsumen dari dua pabrikan tersebut.

Baca Juga:  Berkolaborasi dengan Laskar Arafat dan Relawan GTM DIY, PMP DIY Gelar Tebus Sembako Murah di Dusun Wonokromo

Aliansi mengaku telah melakukan survei terkait kerugikan konsumen lantaran pengaturan harga Skutik Honda dan Yamaha. Mereka melakukan survei di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada rentang waktu 23-29 September lalu.

“Data yang terkumpul sekitar 2.700 mahasiswa-mahasiswi UIN menggunakan skuter matik Honda Yamaha,” katanya lagi.

“Jika merujuk pada informasi KPPU, bahwa pengaturan monopoli dagang telah mengakibtkan setiap satu unit Skutik naik menjadi Rp 3 juta rupiah, dan dikalikan dengan kerugian Rp 3 juta per konsumen, 2.700 x 3 juta sama dengan Rp 8.100.000.000 kerugian mahasiswa UIN tiap tahunnya,” urai aliansi mahasiswa anti kartel.

Padahal, lanjut mereka, jumlah mahasiswa UIN rata-rata 3.000 setiap tahun. “Bayangkan berapa kerugian mahasiswa akibat ulah monopoli yang eksploitatif oleh Honda dan Yamaha. Biaya pendidikan malah dipakai buat memperkaya kartel. Sedangkan mahasiswa harus memenuhi kebutuhan kuliah yang tidak sedikit,” katanya.

“Survei kami juga berlanjut tentang isu monopoli dagang atau kartel. Jawabanya, hanya 8% mahasiswa yang mengerti dan mendegar tentang kasus ini, selebihnya baru tahu dan sadar bahwa ia tergolong sebagian korban,” katanya lagi.

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Menurut mereka, sikap KPPU terhadap kartel Honda dan Yamaha cenderung lembut. Buktinya, tuntutan KPPU terhadap Honda dan Yamaha hanya menuntut Rp 25 miliar maksimal ke masing-masing perusahaan tersebut, sedangkan kerugian konsumen mencapai angka Rp 12 triliun per tahun.

“Margin antara kerugian dan dan tuntutan bagaikan langit dan bumi,” cetus aliansi yang belakangan diketahui bernama AMAK alias Aliansi Mahasiswa Anti Kartel.

Mereka menduga, KPPU kooperatif terhadap kartel dengan tidak adanya tindakan tegas atas kasus monopoli dagang tersebut. “Belum terlihat adanya tindakan pencegahan sebagai upaya penyelamatan konsumen dari kejahatan kartel oleh KPPU,” papar AMAK.

“Jika terus begini polanya, maka Honda dan Yamaha akan tetap melakukan monopoli dagang terhadap konsumen Indonesia, karena keuntungan per tahun dan tuntutan KPPU selisihnya jauh dan bukan masalah bagi Kartel Honda dan Yamaha. Berikutnya soal sosialisasi KPPU yang eksklusif dan terbatas, belum menyentuh basis masyarakat akar rumput. Selain kurang populernya KPPU, juga masalah peran dan tugas fungsinya belum diketahui khalayak ramai,” sambung mereka.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

Mengaca pada kenyataan tersebut, aliansi ini menuntut empat poin penting kepada Honda dan Yamaha. Pertama, KPPU segera menuntut Honda dan Yamaha segera mengembalikan denda sebesar Rp 50 miliar yang telah diputuskan.

Kedua, BPKN turun gunung menyelamatkan kerugian masyarakat dan atau konsumen akibat praktek monopoli dagang. Ketiga, KPK menangani kasus kartel monopoli dagang di Indonesia, bukan hanya kasus politik. Terakhir, Honda dan Yamaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen Indonesia. (stp/eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050