NUSANTARANEWS.CO – Nama Dora Natalia Singarimbun mendadak menjadi perbincangan masyarakat Indonesia setelah video yang memperlihaykannya tengah bertengkar dengan polisi lalu lintas (Polantas) tersebar di dinia maya. Dalam video tersebut, Dora terlihat emosi dan sempat melakukan kekerasan terhadap polisi seperti mencakar, dan memukul.
Kekerasan tersebut menimpa salah satu anggota polantas Polres Jakarta Timur (Jaktim) Aiptu Sutisna. Dora sendiri merupakan salah satu pekerja di Mahkamah Agung (MA), Ia bertugas di eselon IV. Atas kejadian itu, Badan Pengawas (Bawas) MA melakukan pemeriksaan terhadap Dora.
Ketua MA Hatta Ali mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Dora tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun diakuinya Dora memang melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian tersebut.
Dora katanya, menyerang polisi lantaran kesal akses lokasi menuju kantornya macet. Sementara disatu sisi aparat kepolisian malah tidak melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi macet tersebut.
“Karena macet itu dia emosi hingga mencabik-cabik polisi yang bertugas. Entah bagaimana ceritanya katanya kunci kontak Dora diambil, tapi sebenarnya dia tidak melanggar lalu lintas,” jelas Ali dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, (28/12/2016).
Meski dinyatakan tak bersalah, namun Dora tetap mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan pun masuk dalam kategori berat. Pasalnya dia dicopot dati jabatannya di eselon IV dan dimutasi ke Pekan Baru tanpa jabatan.
“Dicopot dari jabatamnya dan tidak lagi menduduki eselon IV dan dimutasikan ke luar Jawa tanpa jabatan, di PTUN Pekan Baru,” ujarnya.
Hatta menjelaskan sanksi tersebut diberikan supaya tindakan penyerangan dan kata-kata kasar yang dilontarkan Dora tidak menjadi tutorial bagi pegawai MA lainnya tanpa disadari.
“Kalau kita tidak berikan sanksi seperti ini, dikhawatirkan nanti banyak karyawan atau karyawati MA yang suka mencabik-cabik,” pungkasnya sambil tertawa. (Restu)