HukumPolitik

Aksi Tangkap Tangan Kepala Daerah Marak Dinilai Akibat Parpol Lupa Tugas Mulianya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dosen HTN UIN Alauddin Makassar & Direktur Eksekutif Jenggala Center Syamsuddin Radjab mengatakan fungsi vital partai politik sebagaimana tersurat dalam Pasal 6A ayat (2) UUDN RI 1945, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ternyata belum mampu menyadarkan parpol bahwa mereka memiliki tugas mulia untuk melakukan perkaderan melalui pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat agar menajdi warga negara yang mengerti hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Fakta aksiomatik mahar politik dan jual beli rekomendasi termasuk terhadap kadernya sekalipun dalam pelbagai momen pilkada dijadikan sebagai awal latihan korupsi dalam upaya menduduki jabatan publik pemerintahan,” kata Syamsuddin dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (28/2/2018).

Maka tidak heran, jika banyak pimpinan kepala daerah yang ditangkap oleh KPK. “Dan yang terbaru kasus OTT Adriatma dan Asrun kader PAN juga Imas Aryumningsih kader Partai Golkar karena kegagalan parpol dalam melakukan kaderisasi dalam menerapkan prinsip PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela) dan semua parpol telah menyumbangkan kadernya kedalam jeruji penjara agar dibina dengan baik dan sadar,” paparnya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Dosen HTN UIN Alauddin Makassar ini menuturkan, korupsi merupakan perbuatan tercela baik dari pendekatan etika berbangsa dan bernegara maupun agama dan yang pasti bertentangan dengan hukum dan merupakan tindak pidana yang sedang diperangi oleh pemerintahan Jokowi-JK.

“Di sinilah kegagalan perkaderan parpol dalam menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dan kesadaran hukum yang harus inheren dalam menjalankan roda pemerintahan daerah,” katanya.

Pewarta: Alya Karen
Editor: Eriec Dieda

Related Posts