Politik

PKPU: Pemilu Serentak 7 April 2019, Capres-Cawapres 2019 Didaftarkan 4-10 Agustus 2018

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun PKPU untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019. PKPU tersebut diteken Ketua KPU Arief Budiman pada 2 September 2017 lalu di mana disebutkan bahwa pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019, sudah harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018.

Adapun tahapan Pemilu menurut PKPU antara lain sosialisasi, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, penetapan peserta Pemili, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Dapil), pencalonan presiden dan wakil presiden serta DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan selanjutnya masa kampanye Pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  PPWI Selenggarakan Hitung Cepat Independen Hasil Pilres 2024

Dalam Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilakukan putaran kedua, tahapannya mencakup sosialisasi, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu serta pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden.

Secara garis besar jadwal tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemlu 2019 sebagaimana terlampir dalam PKPU sebagai berikut;

1. Pendaftaran Calon Anggota DPD RI: 2 Juli 2018–8 Juli 2018

2. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI: 21 September 2018–23 September 2018

3. Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 4 Juli 2018–17 Juli 2018

4. Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018–23 September 2018

5. Pendaftaran Pasangan Calon Presiden–Calon Wakil Presiden: 4 Agustus 2018–10 Agustus 2018

6. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018

7. Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018

Baca Juga:  Pj Gubernur Jatim Dilantik, Inilah Pesan Anik Maslachah

8. Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 23 September 2018–13 April 2019

9. Masa Tenang: 14 April 2019–16 April 2019;

10. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 17 April 2019;

11. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 25 April–22 Mei 2019;

12. Peresmian Keanggotaan: DPRD Kabupaten/Kota: Juli-Agustus 2019; DPRD Provinsi: Juli-Agustus 2019; dan DPR dan DPD: Agustus-September 2019

Sedangkan tahapan penyelenggaraan Pemilu putaran kedua:

1. Sosialisasi: 18 Juni 2019–3 Agustus 2019

2. Kampanye Putaran II: 22 Juni 2019–3 Agustus 2019

3. Masa Tentang: 4 Agustus 2019–6 Agustus 2019

4. Pemungutan Suara: 7 Agustus 2019

5. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 15 Agustus–1 September 2019

6. Penetapan hasil Pemilu: 2 September 2019–4 Septembe 2019

7. Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengket): 17 September 2019–23 September 2019

8. Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2019. (red/stkb)

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

No Content Available