NUSANTARANEWS.CO – Kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah disidangkan dan disiarkan di berbagai media massa pada Selasa, 13 Desember 2016.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono mengatakan, kasus tersebut sudah menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Sehingga menurutnya media televisi harus bijak yang berencana akan menyiarkan secara langsung sidang tersebut.
“AJI meminta media untuk bijak dalam menyiarkan sidang kasus bernuansa SARA mengingat dampak kasus ini sangat besar,” ujar Suwarjono dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa(13/12/2016).
Menurut Suwarjono, media memang punya kewajiban untuk menyiarkan berita sebagai bagian dari fungsinya untuk memenuhi kebutuhan publik akan informasi.
Menyiarkan proses persidangan sepanjang dibolehkan pengadilan adalah bagian dari kebebasan pers. Namun, Suwarjono mengingatkan soal tanggungjawab lainnya, yaitu menjaga kepentingan yang lebih besar.
“Untuk isu SARA, saya berharap media tidak mengejar rating atau jumlah penonton. Namun juga mempertimbangkan efek yang muncul akibat pemberitaan,” katanya.
Kebebasan pers Indonesia, tutur Suwarjono, dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers. Soal ini juga dituangkan dalam preambule Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ia menambahkan, preambule KEJ tak hanya menyatakan secara eksplisit soal kebebasan pers, tapi juga soal kewajiban pers yang lebih besar.
“Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama,” ungkapnya. (Andika)