Hukum

Eksepsi Ahok, Jaringan ’98: Yang Memecah Belah Rakyat Itu…

NUSANTARANEWS.CO – Jaringan ’98 merasa prihatin atas sikap dan pernyataan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan perdana kasus dugaan pidana penistaan agama Islam, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.

“Dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Ahok menyatakan hukum tak adil dengan begitu cepatnya proses pidana dirinya. Karena aparat penegak hukum di bawah tekanan publik, serta menuduh adanya politisi busuk yang menggunakan berbagai cara memecah belah rakyat, agar tidak memilihnya dalam Pilgub 2017 mendatang,” terang juru bicara Jaringan ’98 Ricky Tamba kepada media, Selasa (13/12).

Menurut Ricky, justru yang dianggap memecah belah rakyat adalah Ahok sendiri. “Yang memecah belah rakyat itu Ahok, kasus Al Maidah 51 muncul karena hatinya yang kasar dan mulutnya yang suka menghina rakyat. Kalau ada politisi busuk bermain, sebut nama tunjuk hidung dong,” ujar Ricky.

Ricky mengharapakan, supaya Ahok tidak menuduh tanpa bisa buktikan yang seakan-akan ada korelasi antara gerakan jutaan umat Islam dan rakyat yang resah dan marah atas penistaan agama dengan rekayasa elite yang berkepentingan dengan Pilgub Jakarta.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Ini namanya fitnah provokasi memperkeruh suasana!” ujar juru bicara Jaringan ’98 dengan tegas. (red-02)

Related Posts

1 of 11