Hukum
Ahok Harus Patuh Jika Kejagung Menahannya
Published
4 years agoon
NUSANTARANEWS.CO – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Darmadi Durianto, menyampaikan bahwa Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), harus patuh jika memang Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menahannya.
“Harus patuh pada keputusan hukum, kita sarankan Ahok patuh pada hukum. Ikutin saja proses hukum, apapun keputusannya harus diikutin,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Bahkan, menurut Darmadi, sekalipun Kejagung akhirnya memutuskan untuk menahan Ahok di dalam sel selama menjalani persidangannya.
“Kalau memang memenuhi syarat dan sesuai ketentuan yang berlaku, ya Ahok harus bersedia dan patuh. Kalau memang harus ditahan, harus patuh,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI itu tegas.
Namun kendati demikian, Darmadi menambahkan, semua partai pengusung Ahok akan tetap mendukungnya untuk terus maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.
“Kita tetap mendukung, tidak akan mundur sedikit pun. Ahok kan masih bisa ikut Pilkada DKI walaupun ditahan. Elektabilitasnya pun masih tinggi, dan tingkat antusiasme juga masih tinggi,” katanya.
Seperti diketahui, berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok telah diserahkan oleh pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan dan sudah dinyatakan P21. Artinya, kejaksaan punya waktu 14 hari terhitung sejak berkas tersebut diterima untuk kemudian digulirkan ke pengadilan. (Deni)
You may like
Mengenal 4 Fase Siklus Respon Seksual Wanita
PDIP Jelaskan Alasan Mendukung Pasangan ZIAP Di Pilkada Kaltara
Prihatin Soal Kasus Pembunuhan Anak, DPR Ingatkan Peran Utama Keluarga
Peduli Hukum Indonesia Ajukan Partisipasi Publik ke DPR Ihwal Omnibus Law
DPR Minta Dinsos Sumenep Panggil Pendamping TKSK Pragaan
FSP BUMN Bersatu: Jangan Karena Pembobol Dana Jiwasraya Diduga Dekat Dengan Moeldoko Kejagung Takut Tahan Heru Hidayat
Terbaru
Elnusa Petrofin Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Terdampak Banjir Kalsel
NUSANTARANEWS.CO, Banjarmasin – Elnusa Petrofin salurkan bantuan logistik untuk korban terdampak banjir Kalsel. Musibah banjir yang melanda Provinsi Kalimantan Selatan...
PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Aceh Menyampaikan Permintaan Maaf Kepada Konsumen
NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Aceh menyampaikan permintaan maaf kepada Konsumen atas gangguan pemadaman yang terjadi...
Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM
NUSANTARANEWS.CO, Simeulue – Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue canangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih...
Banjir di Kabupaten Nunukan Rendam 533 Rumah Warga
NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Banjir di Kabupaten Nunukan rendam 533 rumah warga. Hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan luapan pada Daerah Aliran...
Usai Diterjang Banjir Bandang, Kondisi Desa Tugu Kabupaten Bogor Belum Kondusif
NUSANTARANEWS.CO, Bogor – Usai diterjang banjir bandang, kondisi Desa Tugu di Kabupaten Bogor belum kondusif. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...