Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Kabag Hukum dan Inspektorat Jember Dilaporkan Ke Polda, Inilah Alasannya

Kabag Hukum dan Inspektorat Jember Dilaporkan Ke Polda, Inilah Alasannya

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ketua Patriot AKS Slamet Mintoyo  melaporkan penyimpangan anggaran terlebih mengarah pada tindak pidana korupsi, kepala bagian hukum dan inspektorat Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Patriot AKS ke Polda Jawa Timur.

Menurut dia, selaku pelapor pihaknya sengaja melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait “PAPBD 2021” Dimana PAPBD 2021 sudah dilarang oleh Gubernur Jatim dan MENDAGRI.

“Yang bersangkutan nekat menjalankan Perda P-APBD TA 2021 Kabupaten Jember dimana perda tersebut tidak disetujui Gubernur. Sesuai dengan surat  tanggal 14 Oktober 2021, nomor 900/8329/203.6/2021. Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Timur tidak menyetujui permohonan Bupati Jember untuk menerapkan PAPBD tahun 2021. Selanjutnya agar Bupati Jember melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).

Diungkapkan olehnya, terlapor meskipun Perda P-APBD ditolak oleh Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri, namun Bagian Hukum dan Inspektorat tetap memaksakan P-APBD sebagaiamana tertuang dalam Perbup 86 Tahun 2021 untuk dilaksanakan. “Dalam pelaksanaannya kami temukan banyak penyimpangannya sehingga sudah sewajarnya kami laporkan ke Polda Jawa Timur,” jelasnya.

Baca Juga:  BRICS: Inilah Alasan Aliansi dan Beberapa Negara Menolak Dolar

Berdasarkan kajian tim hukum pihaknya, menurut Slamet Perbup nomor 86 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD jelas bertentangan dengan Surat Gubernur jawa timur dan berita acara hasil fasilitasi oleh Kemendagri.

“Kami punya data penyimpangan yang dilakukan oleh pihak bagian hukum dan inspektorat pemkab Jember yang dipimpin terlapor. Data sudah kami lampirkan dalam laporan kami.Mulai pengadan barang dan jasa, penggajian hingga banyak dijumpai perjalanan fiktif,” tuturnya.

Atas perbuatan terlapor tersebut, lanjut Slamet,negara sangat dirugikan. “Oleh sebab itu, atas laporan kami di Polda Jawa Timur, kami mendesak agar Penyelidikan hukum terkait dengan adanya indikasi dugaan kerugian keuangan Negara yang terjadi pada Inspektorat dan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, memanggil dan memeriksa PA, KPA dan Jajarannya Pada Inspektorat dan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember dan menyita semua barang yang dibeli dan dokumen dengan merujuk pada Perbup 86 tahun 2021,” jelasnya. (setya)

Related Posts

1 of 38