Ahli Pidana Sebut Tidak Ada Daya Paksa Dalam Pemeriksaan Miryam

Politikus Partai Hanura; Miryam S Haryani Usai Jalani Sidang/Foto restu fadilah/nusantaranews

Politikus Partai Hanura; Miryam S Haryani Usai Jalani Sidang/Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan saksi ahli Noor Aziz dalam sidang perkara Miryam S Haryani. Miryam merupakan terdakwa pemberi kesaksian palsu dalam sidang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam sidang tersebut, Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman itu berpendapat tidak ada daya paksa yang dilakukan oleh penyidik KPK saat memeriksa Miryam di penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Karenanya dipastikan tidak ada rasa tertekan yang dialami oleh Politikus Hanura itu saat melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP)-nya.

“Menurut pendapat saya, apabila megacu penyidik malah tidak ada daya paksa, absolute, relatif, maupun biasa,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (11/9/2017).

Ia menjelaskan pengertian daya paksa adalah seseorang dipaksa untuk melakukan sesuatu, kemudian mengakibatkan seseorang merasa tertekan sehingga berbuat tidak sesuai dengan kehendaknya, melainkan mengikuti orang yang memaksanya.  Namun dalam kasus Miryam dilastikannya hal tersebut tidak terjadi.

“Sebab penyidik menyerakan untuk dibaca kembali sebelum ditandatangani, bahkan ditanya apa ada yang keliru atau ditambahkan sebelum ditandatangani (oleh Miryam). Malah itu bukan daya paksa, melainlan diiberikan waktu untuk membaca kembali. Artinya kalau memang seperti itu tidak ada paksaan baik dalam pemeriksaan yang pertama, kedua maupun yang ketiga,” pungkasnya.

Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Miryam mengatakan pencabutan BAP dilakukan lantaran adanya penekanan saat ia diperiksa di proses penyidikan. Padahal menurut jaksa, prnekanan itu tidak ada.

Menurut Jaksa Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version