Hukum
Ada Kemungkinan Kepolisian Kriminalisasi Sylviana
Published
4 years agoon
NUSANTARANEWS.CO – Polri harus menjelaskan kelanjutan penanganan kasus korupsi dana Kwarda Pramuka DKI yang diduga melibatkan Cawagub Jakarta Sylviana Murni. Apakah benar ada kesalahan Bareskrim bahwa dana itu bukan dana Bansos tapi dana hibah. Jika memang ada kesalahan Bareskrim harus minta maaf kepada Sylviana maupun ke publik agar tidak ada penyesatan perkara.
“Ind Police Watch (IPW) sangat menyayangkan, jika benar ada kesalahan. Hal ini menunjukkan penyidik Polri tidak cermat, tidak profesional dan terlalu terburu buru. Dengan adanya kesalahan ini, Polri harus menjelaskan, apakah pemeriksaan terhadap Sylviana berlanjut atau tidak,” kata Neta S Pane melalui rilisnya yang diterima nusantaranews, Minggu (22/1/2017)
Dalam kasus ini, ujar dia Sylviana bisa saja menuntut dan memprapradilankan Polri. Sebab nama baiknya sudah dicemarkan dan terjadi kriminalisasi terhadap dirinya sebagai cawagub Jakarta dan Polri bisa dituntut agar minta maaf. Jika benar dana Kwarda Pramuka itu adalah dana hibah, Polri juga sebenarnya menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta. Bagaimana pertanggungjawab dana hibah itu, Polri belum pernah menjelaskannya. Tahun 2016, TNI Polri menerima dana hibah Rp130 miliar dari Pemprov DKI, khusus untuk Polda Metro Rp41 miliar.
Dalam Permendagri No 32 Tahun 2011 antara dana Bansos dan dana hibah sangat berbeda. Pertanggungjawabannya juga berbeda. Jika Bareskrim menyamakannya, ini adalah kesalahan fatal dan semakin menunjukkan Polri tidak profesional dalam menangani sebuah perkara.
Selain itu dengan adanya kasus Sylviana maupun kasus Ahok, ini menjadi yurisprudensi bagi Surat Edaran Kapolri No SE/7/VI/2014. Sehingga penundaan pemeriksaan calon kepala daerah menjelang pilkada tidak berlaku lagi. Polri, polda, dan polres harus segera menangani semua pengaduan yang menyangkut calon kepala daerah. Akibatnya, situasi akan semakin riuh menjelang pilkada, apalagi kepolisian tidak punya personil yang memadai untuk memeriksa kasus kasus yang menyangkut calon kepala daerah menjelang pilkada. Jika Polri tidak cermat, hal ini bisa menjadi masalah baru dan
Selain itu dengan adanya kasus Sylviana maupun kasus Ahok, ini menjadi yurisprudensi bagi Surat Edaran Kapolri No SE/7/VI/2014. Sehingga penundaan pemeriksaan calon kepala daerah menjelang pilkada tidak berlaku lagi. Polri, polda, dan polres harus segera menangani semua pengaduan yang menyangkut calon kepala daerah. Akibatnya, situasi akan semakin riuh menjelang pilkada, apalagi kepolisian tidak punya personil yang memadai untuk memeriksa kasus kasus yang menyangkut calon kepala daerah menjelang pilkada. Jika Polri tidak cermat, hal ini bisa menjadi masalah baru dan ancaman bagi kamtibmas, apalagi jika penyidik Polri tidak profesional, seperti menangani kasus Sylviana Murni.
“Untuk itu Polri harus menjelaskan status kasus Sylviana agar tidak ada kesimpangsiuran dan tidak ada penyesatan perkara,” pungkasnya. (Sego/ER)
You may like
Hibah Dana Desa Untuk Pelajar, Kelompok Tani, Dan Peternak Lebah
Mardani: Hentikan Kriminalisasi Pada Ustadz Abdul Somad
IPW: Tak Perlu Panik Sejumlah Jenderal Polisi Menjadi Pimpinan KPK
Negara Tidak Boleh Justifikasi Rasisme dan Papua Phobia
Dorongan Proses Hukum Aksi Protes di Manokwari Dikhawatirkan Berujung Kriminalisasi Warga Papua
Waketum Gerindra Cibir Isu dan Wacana Pergantian Kapolri
Terbaru
Rusia Pasok Myanmar Drone Orlan-10E dan Sistem Pertahanan Udara Pantsir-S1
NUSANTARANEWS.CO, Naypyidaw – Rusia akan pasok Myanmar drone Orlan 10E dan sistem pertahanan udara Pantsir-S1 termasuk sejumlah rudal serta radar....
CSG Theodore Roosevelt Berlalu, Cina Kerahkan Kapal Perang di Laut Cina Selatan
NUSANTARANEWS.CO – CSG Theodore Roosevelt berlalu, Cina kerahkan kapal perang di Laut Cina Selatan. Pada hari Sabtu, 23 Januari, Theodore...
Dinkes Sumenep Distribusikan Vaksin Covid-19 ke Puskesmas
NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dinkes Sumenep distribusikan vaksin Covid-19 ke Puskesmas. Vaksin Covid -19 tiba di Sumenep, hari ini Dinas Kesehatan...
Tokoh Pergerakan Nasional, Syaikhona Kholil Bangkalan Layak Bergelar Pahlawan Nasional
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tokoh pergerakan nasional, Syaikhona Kholil Bangkalan layak bergelar pahlawan nasional. Dukungan agar Presiden RI Jokowi menetapkan Syaikhona...
Kejar Jatim Lumbung Energi, Wagub Emil Dardak: Pemprov Akan Beri Insentif Mobil Listrik
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kejar Jatim lumbung energi, Wagub Emil Dardak: Pemprov akan beri insentif mobil listrik. Pemprov Jatim akan memberikan...
Terpopuler
- Gaya Hidup5 days ago
37% Warga Jerman Melakukan Hubungan Seks dengan Orang yang Tak Dikenal
- Kesehatan7 days ago
Studi: Postur Duduk Tegak Dapat Mengobati Stres
- Gaya Hidup7 days ago
4 Cara Tepat Menyikapi Pertengkaran dengan Pasangan
- Kesehatan7 days ago
Mengejutkan, Konsumsi Semangka Bantu Kulit Tampak Awet Muda