NUSANTARANEWS.CO – Seperti telah disinyalir oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono pada saat memperingati hari pemberontakan PKI di Indonesia atau lebih dikenal dengan peristiwa G30S/PKI di Lubang Buaya bahwa, “Ada kelompok yang ingin memutar fakta sejarah seolah mereka adalah korban,” ujar Mulyono dalam sambutannya di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Baca: Ada Kelompok Yang Ingin Memutarbalikan Fakta Sejarah
Sinyalemen KSAD tampaknya semakin menguat dengan ulah sekelompok LSM yang telah menyebarkan fitnah bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan tindak kekerasan terhadap rakyatnya sendiri.
Baca: Ada Grand Design Oleh Kelompok PKI
Seperti ramai diberitakan oleh media bahwa melalui Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) telah terjadi pelanggaran HAM di Indonesia pada peristiwa pemberontakan G30S/PKI. Namun hal tersebut langsung dibantah oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bahwa bahwa putusan Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada peristiwa G30S/PKI itu hanya sandiwara yang dibuat oleh LSM. “Itu dagelan, bukan pengadilan resmi, hanya lucu-lucuan LSM saja. Kita juga bisa buat forum seperti itu, membuat vonis lucu-lucuan,” katanya di Twitter @mohmahfudmd.
Saat dikonfirmasi, Mahfud menjelaskan “IPT itu bukan pengadilan (resmi) dan keputusannya tidak mengikat. Sama sekali tidak mengikat,” ujar Mahfud saat ditemui usai rapat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, pada kamis malam (21/7/2016).
“Pengadilan pidana itu hanya dua, pengadilan negara dan internasional. ICC dan pengadilan negara di negaranya masing-masing, kalau di Indonesia itu MA (Mahkamah Agung). IPT itu liar,” kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu. (Banyu)
Artikel Terkait: PERANG MASA KINI: Ancaman, Tantangan Bagi NKRI & Tuntutan Menyikapinya