HukumLintas Nusa

Ada Indikasi Penyimpangan Dana Bos di Lingkungan Dinas Pendikan dan Kebudayaan Cianjur

Ada indikasi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS di lingkungan Dinas Pendikan dan Kebudayaan Cianjur tahun ajaran 2019-2020, lapor Maharnews.Com, Jum’at (18/9).
Ada indikasi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS di lingkungan Dinas Pendikan dan Kebudayaan Cianjur tahun ajaran 2019-2020, lapor Maharnews.Com, Jum’at (18/9).

NUSANTARANEWS.CO, Cianjur – Ada indikasi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS di lingkungan Dinas Pendikan dan Kebudayaan Cianjur tahun ajaran 2019-2020, lapor Maharnews.Com, Jum’at (18/9). Indikasi tersebut diungkap oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Cianjur (KAM-C) dengan temuan terkait dugaan penyimpangan alokasi dana BOS di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Cianjur.

Ketua KAM-C, Ujang Ruslandi mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 1 September 2020, ditemukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan keuangan negara yang sekaligus juga mencederai program wajib belajar sembilan tahun yang dicanangkan oleh pemerintah.

“Di sekolah tersebut sudah berlangsung pungutan kepada orang tua siswa yang bersifat rutin dan wajib dengan dalih untuk biaya penyelenggaraan pendidikan,” kata Ujang, Jumat (18/9).

Menurut Ujang, sekolah tersebut diketahui merupakan penerima manfaat dana BOS, sehingga tindakan pungutan itu menjadi temuan indikasi adanya pelanggaran dan penyimpangan.

Pelanggaran lainnya, kata Ujang, adalah tidak adanya transparansi serta publikasi laporan penggunaan dana BOS reguler kepada orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga:  HPN 2024, PIJP Salurkan Bansos untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Hal ini jelas melanggar huruf B  butir C Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Perihal Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Pelaporan Dana, yang berbunyi:

“Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses masyarakat,” terangnya. (Red)

Related Posts

1 of 3,050