Hukum

Sengkarut Defisit BPJS Kesehatan, Kewenangan Siapa?

Diduga Ada Mark Up Dalam Proyek BPJS Kesehatan, CBA Desak KPK Turun Tangan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
BPJS Kesehatan. (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sengkarut Defisit BPJS Kesehatan mengemuka pasca Presiden Joko Widodo mengeluh ketika selalu ditagih soal tumpukan utang BPJS Kesehatan. Pada pembukaan Kongres Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di JCC, Senayan (17/10/2018), Jokowi kesal karena dirinya harus turun tangan soal sengkarut defisit BPJS Kesehatan.

Presiden mengatakan, semestinya untuk urusan tagihan utang BPJS Kesehatan seharus sudah selesai di bawah Kemenkes. Pertanyannya kemudian, mengenai defisit BPJS Kesehatan kewenangan siapa?

Menanggapi hal itu, mantan Kepala Staf Umum TNI Johannes Suryo Prabowo angkat suara melalui akun instagram pribadinya.

Dalam postingannya, Suryo Prabowo menuliskan, “Bila Pak Jokowi ngerti, bahwa secara struktural, organisasi BPJS itu berada langsung di bawah presiden, bukan dibawah Kementrian Kesehatan,” tulisnya, dikutip Jumat (19/10/2018).

Semestinya tidak boleh heran, lanjut Suryo Prabowo, “Bila ia harus turun tangan langsung untuk menyelesaikan defisit yang melanda BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Gali Lubang Tutup Lubang Siasati Timbunan Utang

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Jadi, dalam konteks ini, Suryo Prabowo menjelaskan, bahwa Presiden tidak boleh ngeles dengan mengatakan, ‘Mestinya sudah rampunglah di (tingkat) Menkes, di dirut BPJS,’ seperti yang disampaikannya saat membuka Kongres Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

“Kebangetan ah, gitu aja mosok koq gak paham sih, apa ya harus avenger yang turun tangan,” sindir Suryo Prabowo.

Sebagai informasi, problem utama program BPJS Kesehatan sejak diterapkan pertama kali pada Januari 2014 terletak pada masalah tunggakan anggaran. Dimana dalam catatan perjalanannya, BPJS Kesehatan sedari awal selalu mengalami defisit.

Situasi ini membuat BPJS Kesehatan kerap dikejar kejar untuk melunasi utang dari tahun ke tahun. Tak pelak, BPJS Kesehatan pun dipaksa pontang panting dengan cara gali lubang tutup lubang untuk mensiasati timbunan utang tersebut.

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,051