Hukum

Pungut Jasa Keamanan di Tempat Perjudian, Polrestabes Surabaya Bekuk Polisi Gadungan

polisi gadungan, jasa keamanan, polisi palsu, polrestabes surabaya, polisi surabaya, perjudian surabaya, nusnataranews, nusantara news
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap tersangka AS (39) warga Sidotopo Surabaya karena menjadi polisi gadungan. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap tersangka AS (39) warga Sidotopo Surabaya karena menjadi polisi gadungan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka melakukan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagai polisi yang berdinas di Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2019 Situs Porno dan Teroris Diberangus, Situs Judi Online Dibiarkan

“Tersangka ini meminta jasa keamanan di tempat perjudian dan adu dara di beberapa wilayah di Surabaya,” jelasnya di Surabaya, Senin (24/9/2018).

Rudi mengatakan apa yang dilakukan tersangka sangat mencoreng pihak kepolisian.

”Padahal kami secara tegas menolak adanya pungutan tersebut. Terlebih meminta di tempat perjudian dan adu dara di Surabaya,” tegasnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2019, IPW Heran Polisi Tak Tutup Situs Judi Online

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain senpi angina, sejumlah peluru amunisi dan lencana polri.

Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 1(1) UU RI No 12 tahun 1951.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,142