HukumPolitik

Cacat Hukum, KPU Didesak Diskualifikasi Pencalegan Kubu OSO-Herry Lontung

adi warman, caleg hanura, hanura, herry lontung, ketidakadilan hukum, konflik hanura, oesman sapta odang, oso, prtai hanura, nusantaranews
Kuasa hukum Partai Hanura Bambu Apus, Adi Warman. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kebijakan hukum plin plan yang selama ini dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Yasonna Laoly) menurut advokat Adi Warman telah banyak menimbulkan kerugian besar terhadap Partai Hanura.

Dirinya sangat menyayangkan sikap presiden yang seolah diam dalam melihat ketidakadilan hukum tersebut.

“Kerugian yang seperti saya katakan sangat luar biasa, baik material mau immaterial,” kata Adi Warman di Grand Slipi Tower, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Dirinya mengatakan, dengan arogansi atau ketidakpatuhan Menteri Hukum dan HAM, situasi ini mengakibatkan pencalegan dari kubu OSO ke KPU ditetima. Sementara statusnya cacat hukum.

Untuk itu Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu mendesak agar pencalegan kubu OSO dan Herry Lontung didiskualifikasi.

“Makanya KPU kita minta untuk mendiskualifikasi atau menolak pancalegan yang dilakukan oleh kubu Oso dan Herry Lontung,” ujar Adi.

Disebutkan cacat hukum, karena menurut Adi, tindakan Menkumham selaku aneh. Pasalnya pada tanggal 6 Juli 2018, Menkumham secara mengejutkan menerbitkan surat nomor M.HH.AH.11.02-58 perihal Kepengurusan partai Hanura yang ditujukan kepada Ketua KPU RI dan DPP Hanura yang menyatakan mencabut kembali surat Nomor M.HH.AH.11.01-56 tanggal 29 Juni 2018. Ironisnya, pencabutan itu dilakukan tanpa ada alasan dan dasar hukum yang sah.

Baca Juga:  Ketemu Guru Madrasah Diniyah, Inilah Janji Risma-Gus Hans Jika Menang Pilgub Jatim

Bahkan ia mengatakan, tindakan Menkumham itu dikategorikan sebagai bentuk melecehkan hukum itu sendiri.

Sebagai informasi, pada tanggal 29 Juni 2018 Menkumham melaksanakan penundaan pelaksanaan Syarat Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 tahun 2018, tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura masa bakti 2015 -2020.

Melalui suratnya Nomor M.HH.AH.11.01-56 perihal Kepengurusan Partai Hanura yang ditujukan kepada DPP Hanura. Tapi putusan itu ditabrak, ketika Menkumham mengeluarkan surat untuk pencalegan kubu OSO dan Lontung.

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,058