NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bersikap tegas dalam proses verifikasi calon-calon anggota legislatif yang mendaftarkan diri untuk turut serta bersaing memperebutkan kursi di Senayan pada Pemilihan Legislatif (PIleg) 2019 mendatang.
Harapan KPK tersebut tak lepas dari upaya menghindari adanya caleg mantan narapidana korupsi yang akan maju ke Senayan. Dan lembaga anti rasuah mengatakan mereka sangat mendukung langkah KPU yang akan mencoret caleg eks narapidana korupsi.
“Yang dibutuhkan adalah ketegasan dari KPU, jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU, tinggal dicoret saja atau tidak disetujui sesuai dengan proses yang berlaku di sana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/7).
Febri mengatakan KPK siap memberikan daftar dan berbagai informasi terkait caleg yang pernah terlibat kasus korupsi, atau caleg mantan narapidana korupsi, kepada KPU jika memang lembaga penyelenggara Pemilu tersebut memintanya.
“Kami akan berikan daftar itu kalau ada permintaan KPU. Sejauh ini belum ada permintaan,” kata Febri.
Sekadar informasi, pendaftaran caleg ke KPU sudah berakhir pada Selasa 17 Juli 2018 lalu. Setidaknya ada 16 partai politik yang tercatat telah mendaftarkan calon legislatifnya untuk bersaing memperebutkan kursi parlemen di Senayan pada Pemilu 2019 mendatang. Tak sedikit pula parpol yang mendaftarkan calegnya di menit-menit akhir menjelang penutupan pendaftaran. (red/nn)
Editor: Banyu Asqalani