HukumTerbaru

Usai Diperiksa KPK, Rina Pertiwi Mengaku Ditanya Alur Kasus di PN Jakarta Utara

NUSANTARANEWS.CO – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rina Pertiwi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan memberi hadiah atau janji terkait perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Selasa (2/8/2016). Usai menjalani pemeriksaan 6 jam, Rina mengaku ditanya seputar alur perkara tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Jadi ditanya alurnya seperti apa. Semenjak masuk itu, perkara masuk, ya setelah itu dicatat diregister dan ditunjuk majelisnya dan ditunjuk paniteranya,” ungkap Rina di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Rina menceritakan semenjak masuk dan tercatatnya perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dirinyalah yang menunjuk siapa majelis dab panitera yang menangani kasus tersebut. Saat itu kata dia, dia menunjuk Hakim Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim dan Dolly Siregar sebagai panitera pengganti untuk mengurus perkara juri D’Academy itu. Bahkan kabarnya tak pernah sekalipun Dolly absen saat persidangan.

“Jadi ya saya tidak tahu bagaimana pak Rohadi bisa bermain,” ucapnya.

Baca Juga:  Menang Pilgub, Risma Ancang-ancang Ngantor Keliling di Wilayah Jatim

Dia mengaku mengenal Rohadi, namun perkenalan tersebut hanya sebatas pertemanan kerja. Jadi dia tidak mengetahui banyak informasi tentang Rohadi. Selain itu dirinya juga baru mengenal sekira satu tahun setengah dengan Rohadi. “Dan kelihatannya (Rohadi) baik-baik saja,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, ada pertemuan yang terjadi antara Rohadi dengan pihak-pihak terdakwa dalam hal ini Saipul Jamil untuk mengkomunikasikan terkait perkara tersebut. Saat disinggung apakah dirinya mengetahui informasi tersebut, dia mengaku tidak mengetahuinya.

Diketahui dalam OTT pada pertengahan Juni lalu, KPK menangkap Rohadi (R) lantaran diduga menerima suap dari Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K) yang diperintahkan oleh Kakak dari Saipul Jamil, Syamsul Hidayat (SH). Selain menangkap tangan keempat orang tersebut, KPK juga menyita uang sebanyak Rp950 juta yang diduga suap dari Saipul Jamil dan Syamsul Hidayat kepada Rohadi untuk meringankan vonis Saipul Jamil yang tengah berperkara di PN Jakarta Utara.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Rohadi (R) sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) Undang-Undang Tipikor atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Syamsul Hidayat ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Keempat tersangka telah ditahan KPK di dua rutan berbeda. Untuk Penahanan Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Rohadi (R) di Rutan C1 KPK, Kemudian Kasman Sangaji (K) dan Syamsul Hidayat di Rutan KPK Cabang Guntur. (restu)

Related Posts

1 of 3,050