Hukum

Gagal di Jakut, Pengacara Rohadi Daftarkan Praperadilan di PN Jaksel

Rohadi
Tersangka panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi

NUSANTARANEWS.CO – Gugatan praperadilan terhadap status tersangka panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditolak Hakim Tunggal Tafsir Semburing Meliala Senin (1/8/2016).

Pengacara Praperadilan Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun menyayangkan ditolaknya gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut. Kendati demikian, dia memastikan akan kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tidak hanya mendaftarkan praperadilan Rohadi, Tonin juga akan mengajukan praperadilan milik Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: Praperadilan Rohadi Ditolak Hakim

“Gugatan praperadilan milik Rohadi dan Samsul rencananya akan diajukan besok (Selasa),” tutur Tonin kepada nusantaranews.co di Jakarta, Senin, (1/8/2016).

Adapun materi gugatan yang diajukan yakni terkait dengan penangkapan, penetapan Rohadi dan Samsul sebagai tersangka, penahanan, pengeledehan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi dan Samsul sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Untuk penangkapan terhadap Rohadi, Tonin menyebut bahwa KPK telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang KPK Poin a, b, dan c. Dimana Poin a disebutkan bahwa yakni melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Namun diklaimnya, kliennya bukan merupakan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Sedangkan dalam hal ini, Rohadi hanyalah seorang panitera pengadilan.

Kemudian terkait pon b Undang-Undang KPK yang menyebutkan mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Terkait poin ini dia mempertanyakan apakah poin tersebut meresahkan masyarakat atau tidak. Dia menafsirkan poin tersebut tidak meresahkan masyarakat, pasalnya masyarakat pun tidak mengetahuinya dan baru mengetahuinya dari media masa.

Sementara terkait poin c yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah. Kata Tonin, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rohadi hanya senilai Rp 250 juta atau tidak mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Sedangkan untuk penangkapan terhadap Samsul, alasannya pertama karena saat melakukan penangkapan terhadap Samsul, KPK tidak menunjukan identitas dan dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi.

Selain itu saat terjadi penangkapan yang disaksikan oleh tetangga dan anaknya yang masih termasuk kekuasan perlindungan anak, Samsul dipaksa untuk ikut dalam keadaan memakai celana pendek.

Parahnya lagi, Samsul diperkenankan menggunakan celana panjang di hadapan semua orang tanpa diberikan kesempatain menggunakannya di kamar. Oleh karena itu, Tonin mempertanyakan perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan oleh lembaga super body tersebut kepada warga negaranya.

Tidak hanya itu, kemudian saat KPK melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan pada hari kamisnya. KPK juga menggeledah kamar anak Samsul, padahal anak-anak masih termasuk dalam kewenangan perlindungan anak.

Diketahui Hakim Tunggal Tafsir Semburing Meliala menolak praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, melalui anaknya Rian Seftriadi itu. Ada beberapa pertimbangan yang dijadikan pertimbangan dalam memutuskan hal tersebut. Pertama karena Hakim menerima salah satu eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan Rohadi. Sebab, lokasi penangkapan Rohadi bukan di sekitar wilayah Jakarta Pusat melainkan di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

“Oleh karena itu, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili, karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya. (restu)

Related Posts

1 of 3,050