Ekonomi

KLHK Siap Terbitkan Sanksi Administrasi Terkait Kebocoran Pipa Minyak di Balikpapan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memaparkan hasil ivenstigasinya yang telah dilakukan Kementerian LHK dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI terkait tumpahan minyak di wilayah perairan teluk Balikpapan .

“Hasil evaluasi Tim KLHK di area terdampak menunjukkan tingkat kerusakan pada ekosistem mangrove seluas kurang lebih 34 Ha di Kelurahan Kariangau dan 270 Ha di wilayah Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutur Menteri Siti melalui keterangarannya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Selain itu, kata Siti, terdapat 1 ekor Pesut (mati) di Pantai Banua Patra dan 1 ekor Bekantan mati di Kelurahan Kariangau. KLHK mengambil langkah untuk melakukan nekropsi satwa.

Hasil pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan KL, lanjutnya, juga menemukan Dokumen Lingkungan yang tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa. “Pada Dokumen Lingkungan juga tidak mencantumkan kajian perawatan pipa,” ujar Siti.

Menteri LHK berjanji, KLHK akan menindak lanjuti temuan dengan menerbitkan sanksi administrasi kepada PT. Pertamina RU V Balikpapan untuk melakukan kajian resiko lingkungan dan audit lingkungan dengan fokus pada keamanan pipa penyalur minyak dan kilang minyak.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pengaspalan Jalan Menuju Gereja Santo Gabriel

“PT. Pertamina RU V Balikpapan juga harus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak,” tegas Siti.

Di akhir rapat kerja, Komisi VII DPR RI meminta KLHK menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran lingkungan di teluk Balikpapan, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,053