HukumTerbaru

9 Rekomendasi Ombudsman Terkait Penggusuran Kawasan Dadap

NUSANTARANEWS.CO – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya potensi penyimpangan dalam proses penertiban Kampung Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang menjurus mal-administrasi. Berikut mal-administrasi yang telah disimpulkan oleh Ombudsman:

– Perbuatan melawan hukum, dengan mengambil langkah-langkah penataan sebelum menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai penataan pemukiman.

– Melampaui wewenang, dengan melakukan penataan terhadap kawasan pemukiman kumuh yang memiliki luas antara 10 Ha – 15 Ha tanpa terlebih dahulu memperoleh penugasan dari Provinsi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pembagian kewenangan konkuren pada sub-urusan kawasan pemukiman yang diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

– Melampaui kewenangan dengan melakukan tindakan-tindakan pembongkaran sebelum terlebih dahulu membentuk instrumen hukum pendukung yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

– Penyimpangan prosedur, dengan melakukan tindakan-tindakan penataan permukiman Kampung Baru Dadap secara tidak taat pada prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

– Melakukan kelalalian dan pengabaian kewajiban hukum serta tindakan diskriminatif dengan tidak melayani permohonan warga untuk memperoleh SKT atas tanah negara yang telah digarap lebih dari 20 tahun, sebagai persyaratan untuk mgajukan permohonan hak atas tanah kepada terkait V (Kementerian Kelautan dan Perikanan) padahal telah terdapat beberapa warga lain yang pada waktu terdahulu diberikan pelayanan serupa dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Pertanahan.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, akhirnya kami merkomendasikan beberapa tindakan korektif,” kata Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

Berikut rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman :

1. Terlapor dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penataan permukiman Kampung Baru Dadap hanya apabila Perturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang yang mengatur mengenai penataan pemukiman telah disahkan.

2. Terlapor dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang melakuka kegiatan terkait permukiman Kampung Baru Dadap setelah terlebuh dahulu menerima Tugas Pembantuan dari pihak terkait VII (Pemprov Banten).

3. Terlapor berkoordasi dengan pihak terkait VII dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten untuk mengupayakan penertiban Peraturan Gubernur terkait dengan Tugas Pembantuan sebagaimana Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

4. Pihak Terkait VII hearts HAL Penyanyi Pemerintah Provinsi Banten melakukan penataan Kawasan Kampung Baru Dadap berdasarkan kewenangannya tang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penghasilan kena pajak beroperasi bersama-sama dengan terlapor mengupayakan peran di antara pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa

Baca Juga:  Kompas Siarkan Berita Menyesatkan tentang Konservasi Badak Jawa, Berikut Keterangan Balai TNUK

a. Membuat Peraturan Daerah Tentang Penataan permukman kumuh sebagai hukum;

b. Menetapkan keputusan Bupati mengenai penetapan lokasi Permukiman kumuh berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana angka satu di atas setelah terlebih dahulu memutakhirkan data dan informasi yang diperlukan dan melibatkan partisipasi ‘masyarakat terdampak;

c. Menyesuaikan rencana pembangunan fasilitas Islamic Center Dan Kawasan Pendidkan Modern;

d. Menetapkan Peraturan Bupati Mengenai Rencana penanganan Kawasan Kampung Baru Dadap berkat perkiraan anggaran per tahun beroperasi proporsional

e. Melakukan Seluruh Langkah PADA Tahap pra Konstruksi sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri PUPR No.02PRTM/2016 tentang peningkatan kualitas terhadap partisipasi masyarakat pada setiap langkahnya.

f. Memberikan kompensasi, (ganti Rugi) ditunjukan kepada warga differences tanah milik orang yang berstatus hak milk

g. Terlapor menyediakan penghunian sementara bagi Warga Kampung Baru Dadap Yang terkena penataan through Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 02PRTIM/2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut

6. Terlapor dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang Dan Pihak-pihak Terkait memastikan bahwa Perencanaan penanganan, Pola penanganan dan pelaksanaan penanganan Kawasan Kampung Baru Dadap dilakukan Semata-mata untuk review meningkatkan kualitas hidup warga Kampung Baru Dadap dan tidak memisahkan orang dari mata pencaharian asal mereka sebagai nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

7. Terlapor memberikan pelarangan terhadap orang yang survey mengayakan Keterangan Terdaftar (ST) sebagai salah satu alat untuk mengamankan permohonan pendanaran tanah

8. Pihak Terlapor V menerima dan beroperasi proaktif dalam memproses permohonan pendaftaran tanah oleh warga apabila dalam 30 hari permohonan Surat Keterangan Tanah yang diajukan secara tertulis oleh warga tidak direspon oleh kelurahan

9. Terlapor tidak mengizinkan dan atau membangun jembatan maupun akses khusus lainnya ke Kawasan Kampung Baru Dadap dari pulau C hasil reklamasi. (restu)

Berita Terkait: Mediasi Warga Dadap di Komnas HAM Batal, Pihak Pemkab Diduga Mengadu Domba

Related Posts

1 of 3,050