Politik

Pembina Pospera: Kritik Permenhub 108 Bukan Berarti Pembangkangan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presidium PENA 98 angkat bicara terkait pernyataan Wakil Sekjend ProDEM yang dimuat berapa media baru-baru ini. Dimana Wasekjend ProDEM mengatakan bahwa broadcast Adian Napitupulu mengkritik moratorium dikeluarkan oleh Menteri Koordinator merupakan sebuah pembangkangan kepada pemerintahan Jokowi.

“Saya sebagai Presidium PENA 98 sangat menyayangkan pernyataan wakil Sekjen ProDem tersebut,” ujar Aznil kepada redaksi melalui pesan elektroniknya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Ia pun menyampaikan bahwa, tidak benar Adian Napitupulu selaku Pembina Pospera menyerang Pemerintahan Jokowi. Pada Rakernas III Pospera tanggal 28 Januari di Medan, tutur Aznil, secara aklamasi dalam rapat pleno memutuskan mendukung sepenuhnya Jokowi sebagai Capres 2019 dan bertekad all out bergerak memenangkan Jokowi 2 Periode.

“Ketika dukungan dan loyalis Pospera kepada Presiden Jokowi bukan berarti menghilangkan kekritisan terhadap pemerintah. Itu namanya fanatik membabi buta. Pospera adalah kumpulan aktivis 98 yang rasional dan berjuang untuk kepentingan rakyat,” kata dia.

Lebih lanjut Aznil mengatakan, Permenhub 108 yang mewajiban para driver online untuk mengurus izin angkutan sewa khusus adalah sebuah kebijakan yang tidak bijak. Driver online harus berbadan hukum secara bersama-sama akan membunuh hak para driver untuk bermitra secara langsung dengan aplikator.

Baca Juga:  Marthin Billa Tinjau TPS Untuk Pastikan Kesiapan Pilkada 2024

“Pola ini mirip dengan pola Orde Baru yang menerapkan tata niaga cengkeh pada tahun 70-an yang akhirnya membunuh masa depan petani,” katanya.

“Pospera menilai kebijakan tersebut salah alamat. Seharusnya kebijakan tersebut ditujukan kepada perusahaan jasa aplikasi bukan kepada driver. Jadi objeknya harus dirubah. Pospera mengkritisi Permenhub 108 tersebut jangan sampai melahirkan konglomerasi dengan cara memeras keringat rakyat. Bahwa tanpa membuat perantara, rakyat bisa sejahtera,” imbuh Aznil.

Tidak hanya itu, Aznil juga menjelaskan bahwa, Adian melihat moratorium penghentian pendafataran taksi online merupakan kebijakan yang aneh. Alasan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan adanya moratorium itu untuk melindungi pengemudi taksi online agar tidak gagal bayar dalam pembayaran kredit mobil seolah-olah dijadikan masalah. Sementara kredit macet pengusaha yang sangat banyak kenapa tidak menjadi prioritas untuk diselesaikan.

“Untuk itu, alasan Luhut Binsar tersebut tidak Logis. Seharusnya Menteri Perhubungan tetap konsisten menunda diberlakukannya Permenhub 108 setelah merevisi pasal-pasal yang merugikan driver online sebagaimana disepakati hasil pertemuan Menteri Perhubungan dengan Perwakilan Driver Online pada tanggal 13 Februari 2018,” tandas Pembina Pospera Sumbar itu.

Baca Juga:  Risma Sudah Lama Hengkang, Masyarakat Surabaya Lebih Pilih Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts