EkonomiPolitikTerbaru

Ini 4 Temuan BPK Soal Transaksi Keuangan di Kementerian ESDM

NUSANTARANEWS.CO – Hari ini, Selasa (26/7/2016), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kementerian ESDM dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015 di sektor energi.

Menteri ESDM, Sudirman Said, mengungkapkan setidaknya ada 4 temuan BPK yang perlu ditindaklanjuti. “Pertama itu Pemerintah dinilai belum menyelesaikan permasalahan inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan pajak penghasilan minyak dan gas bumi (PPH migas) dan perhitungan bagi hasil migas. Sehingga pemerintah kehilangan penerimaan negara pada tahun 2015. Sebesar US$37 juta ekuivalen Rp915,56 miliar,” ungkapnya di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Kedua, lanjut Sudirman, selama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dianggap tidak konsisten terhadap perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi III.

Baca Juga:  Sikap Blater, Kader PKB Madura Wajib Menangkan LuMan di Pilgub Jawa Timur

“Lalu yang ketiga, Pemerintah juga telah dianggap menetapkan harga jual eceran minyak Solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap, sehingga membebani konsumen dan menguntungkan badan usaha sebesar Rp3,19 triliiun, dan belum ada kejelasan mengenai penyelesaian permasalahan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp614,55 milliar yang menjadi hak pemerintah daerah atas nilai subsidi,” ujar Sudirman menjelaskan.

Sedangkan temuan BPK yang keempat, Sudirman menyebutkan, Pemerintah dinilai tidak memberikan dokumen rinci terkait nilai piutang bukan pajak dari iuaran tetap, royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) pada Kementerian ESDM.

“Nilai piutang bukan pajak dan iuran tetap, royalti dan PHT pada Kementerian ESDM sebesar Rp33,941.279,44 dan US$206,873 359,88 dianggap tidak didukung dengan rincian dokumen sumber yang memadai yang sebesar Rp101.343.811.720,63 atau tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kepada wajib bayar,” ujarnya.

Meskipun demikian, Sudirman menambahkan, sampai saat ini BPK belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2015 tersebut. Namun dengan jumawa, BPK RI telah menyajikan beberapa permasalahan yang belum diklarifikasikan dengan Kementerian ESDM tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPP Tahun 2015. (deni)

Related Posts

1 of 3,050