EkonomiPolitikTerbaru

Misbakhun: Bank Asing Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Kepentingan Asing

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa penunjukkan bank-bank asing dalam proses Tax Amnesty bukanlah untuk menampung dana, melainkan hanya sebagai pintu masuk dana repatriasi aset yang ada di luar negeri.

“Jadi kita tidak menggunakan bank asing untuk menyimpan dana. Tetapi, mereka kita jadikan sebagai sarana. Bagi mereka yang sudah terlanjur menggunakan bank asing, untuk mengembalikan dana tersebut ke Indonesia dan melakukan Investasi,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Menurut Misbakhun, justru bank-bank asing tersebut diperuntukkan dalam mempermudah proses repatriasi aset para wajib pajak yang ada di luar negeri.

“Bank asing itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan asing. Justru, bank asing tersebut kita gunakan untuk kepentingan kita, demi memberi kemudahan pelayanan kepada wajib-wajib pajak yang sudah terlanjur menyimpan dana di bank asing tersebut,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Misbakhun, bank-bank asing yang ditunjuk dalam adalah bank-bank yang memang memiliki cabang di Indonesia. Baca: DPR Pertanyakan Penunjukkan Bank Asing Tampung Dana Tax Amnesty

Baca Juga:  Blusukan Pasar di Jember, Cabup Fawait  Sorot Minimnya Tempat Ibadah di Pasar

“Bank-bank tersebut yang ada cabangnya di Indonesia. Misalnya, dana dia ada di DBS Singapura, jadi dia kan tinggal melarikannya ke DBS yang di Indonesia, dan mereka cuma jadi tempat sarana lewat saja,” kata Politisi dari Partai Golkar itu.

Sekadar informasi, dari 19 Bank yang ditunjuk Pemerintah untuk menarik dana Tax Amnesty, 9 diantaranya adalah bank asing. Seperti Bank Danamon (Singapura), Bank Permata (Inggris), Maybank Indonesia (Malaysia), CIMB Niaga (Malaysia), Citibank (AS), HSBC (Inggris), DBS (Singapura); Standard Chartered (Inggris), dan Deustche Bank AG (Jerman). (deni/red)

Berita terkait: Hindari Investasi Asing, Masyarakat Harus Kawal UU Tax Amnesty

Related Posts

1 of 3,051