Ekonomi

Revolusi Industri Rentan Picu Pengangguran, Negara Harus Lakukan Proteksi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gelombang revolusi industri keempat diprediksi akan memiliki destruction affect (dampak buruk) terhadap eksistensi kaum buruh atau pekerja di seluruh dunia. Dimana terobosan dan perkembangan teknologi baru justru menggantikan pekerjaan manusia sehingga menyebabkan ledakan pengangguran. Menghancurkan sistem pekerjaan yang ada.

Ancaman itu menurut Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi (4/2/2018) merupakan gejala umum. Dengan kata lain, semua negara-negara dunia menghadapi masalah serupa.

Baginya tinggal bagaimana negara-negara tersebut dalam menghadapi era baru itu? Rusdi menegaskan ujung tombaknya terletak pada kebijakan negara dengan melakukan proteksi terhadap gelombang revolusi itu sendiri. Sebab menurutnya, pekerja saat ini sangatlah rentan.

“Tergantung pada pilihan-pilihan kebijakannya. Apakah ia akan lebih pro ke pemilik modal saja atau kemudian ia memproteksi? Justru karena pekerja hari ini rentan, negara harus memproteksi,” kata Rusdi kepada Nusantaranews.co, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dirinya menjelaskan, di banyak negara, tetap tanggung jawab pemerintah adalah melindungi warga negaranya. Hal ini sebagaimana bunyi UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.

Baca Juga:  APTIKNAS Luncurkan Indojual.com, Marketplace Khusus Produk IT

Kaitannya dengan gelombang revolusi industri keempat, para kaum pekerja lanjut Rusdi, harus benar-benar mendapatkan perlindungan dari negara. Bukan malah seperti yang terjadi saat ini, dimana Presiden Jokowi justru memberikan kebebasan luar biasa kepada Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dirinya menjelaskan pada tahun 2015, dalam kurun waktu hanya tiga bulan, pemerintah telah menerbitkan dua Permenaker sekaligus mengenai TKA.

“Yaitu memperlonggar TKA masuk ke Indonesia. Dengan cara menghapuskan kewajiban berbahasa Indonesia. Kemudian menghapuskan ratio antara jumlah TKA dengan tenaga kerja lokal. Jokowi menciptakan lapangan kerja bukan untuk orang Indonesia, tapi untuk tenaga kerja asing,” ungkap Rusdi.

Pewarta: Gendon Wibisono
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3