NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Januari 2018 resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka korupsi. Zumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dalam kaitan sejumlah proyek di Jambi.
Ditetapkannya Zumi Zola tersangka korupsi, semakin menambah daftar panjang elit atau politisi dari PAN (Partai Amanat Nasional) yang terjerat korupsi.
Selain Zumi Zola, redaksi Nusantaranews.co mencatat, setidaknya sudah ada 12 politisi PAN yang tersandung kasus serupa. Adapun deretan politisi PAN yang terciduk KPK antara lain sebagai berikut;
(1) Wa Ode Nurhayati (DPR RI 2009-2014). Dirinya divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah pada Oktober 2012.
(2) Abdul Hadi Djamal. Anggota DPR RI 2004-2009 ini mendekam dipenjara selama 3 tahun setelah terbukti menerima suap proyek dermaga Tanjung Siapi-api pada Oktober 2009.
(3) Noor Adenan Razak (DPR RI 2004-2009). Noor Razak dinilai terbukti melakukan korupsi saat menjabat anggota panitia anggaran Komisi VIII DPR periode 1999 – 2004. Dimana dirinya menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar terkait renovasi Pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Akibatnya pada Mei 2008, dirinya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
(4) Andi Taufan Tiro (DPR RI 2014-2019). Politisi PAN ini pada Mei 2017 dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah terbukti terbukti menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara.
(5). Nur Alam. Gubernur Sulawesi Tenggara dari PAN ini melakukan korupsi sebesar Rp2,7 miliar terkait pemberian persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
(6) Ridwan Mukti. Bersama sang istri, Gubernur Bengkulu itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu divonis delapan tahun kurungan dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan penjara setelah terbukti terima suap fee proyek senilai Rp 1 miliar, pada 11 Januari 2018.
(7) Riza Kurniawan. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah dari PAN ini pada Desember 2016 divonis hukuman lima tahun penjara, setelah terbukti melakukan korupsi danan renovasi masjid senilai Rp 127 juta.
(8) Taufan Andoso Yakin (Wakil ketua DPRD Riau). Pada Juli 2012 lalu, nasib sial menghampiri Taufan Andoso Yakin. Dirinya digiring KPK setelah terbukti menerima suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional XVII Riau.
(9) E Suminto Adi (DPRD Mojokerto). Angota DPRD dari PAN ini tersangkut kasus korupsi dana Kas Daerah (Kasda) senilai Rp 40 miliar sewaktu aktif sebagai pegawai negeri dan menjabat sebagai mantan Kepala Bank Pasar Pemkab Mojokerto.
(10) Agung Purno Sarjono (Anggota DPRD Semarang). Pada Juni 2012, dirinya divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta karena terbukti menerima suap dalam pembahasan Rancangan APBD Kota Semarang.
(11) Muchlis Thohir (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma 2009-2014). Dirinya terjerat korupsi terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010, Kabupaten Seluma, Bengkulu.
(12) Supriono (DPRD Jambi 2014-2019). Politisi PAN ini pada November 2017 terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus suap. (*)
Pewarta: G Wibisono
Editor: Romandhon