NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendar Ristriawan menegaskan bahwa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) milik semua pegawai BPK RI tak terkecuali wajib dilaporkan setiap tahunnya secara periodik.
Mengenai LHKPN, Hendar menambahkan tidak hanya pegawai BPK yang berstatus aktif, melainkan berlaku juga bagi seluruh pejabat BPK yang telah berakhir masa jabatannya atau pensiun.
“Bagi para pegawai yang baru menduduki jabatan baik karena mutasi maupun promosi, wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan,” ungkap Hendar usai melantik pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK di Auditorium Kantor Pusat BPK di Jakarta pada Senin (29/1).
Sementara untuk pegawai BPK yang menduduki jabatan lama proses penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahun sekali.
Sebagai informasi, pada 29 Januari 2018, sebanyak 30 pejabat baru BPK dilantik dan diambil sumpah. Mereka di antaranya meliputi 3 Jabatan Fungsional Ahli Utama, 7 Jabatan Administrator, dan 20 Jabatan Pengawas.
Pewarta: Romandhon