Hukum

Diperiksa 10 Jam, Saipul Jamil Dicecar 50 Pertanyaan

Dokumentasa, Saipul Jamil Menangis di Rumah Kenangan /Foto via viva
Dokumentasa, Saipul Jamil Menangis di Rumah Kenangan /Foto via viva

NUSANTARANEWS.CO – Pedangdut Saipul Jamil rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan memberi hadiah atau janji terkait perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin, (18/7/2016). Usai menjalani pemeriksaan sekira 10 Jam. Saipul melalui pengacaranya Tito Hananta Kusuma mengaku dicecar sekira 50 pertanyaan saat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaannya kali ini.

“Bang Ipul tadi diperiksa selama kurang lebih 10 jam, diajukan sekitar lebih dari 50 pertanyaan,” kata kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (18/7/2016) malam.

Sedangkan ipul yang saat itu tampak mengenakan baju koko hitam terlihat lelah dan murung meski sempat menunggingkan senyum kecil saat keluar dari tempat pemeriksaan. Dia juga enggan menjawab pertanyaan para pewarta dia lebih memilih langsung berjalan ke arah mobil tahanan Rutan Cipinang.

“Mohon doanya aja. Minta doanya ya,” singkat Juri D’Academy itu.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35). Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Ketua Ifa Sudewi yang menyatakan Ipul melanggar Pasal 292 KUHP. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. KPK menduga hasil vonis yang diputus oleh Hakim tidaklah murni, putusan tersebut diputus karena adanya suap Syamsul Hidayat (SH) yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Uang dari Syamsul berasal dari Saipul Jamil yang diperoleh dari hasil penjualan juri D’Academy itu.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

Dalam OTT pada pertengahan Juni lalu, KPK menangkap Rohadi (R) lantaran diduga menerima suap dari Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K) yang diperintahkan oleh Kakak dari Saipul Jamil, Syamsul Hidayat (SH). Selain menangkap tangan keempat orang tersebut, KPK juga menyita uang sebanyak Rp950 juta yang diduga suap dari Saipul Jamil dan Syamsul Hidayat kepada Rohadi untuk meringankan vonis Saipul Jamil yang tengah berperkara di PN Jakarta Utara.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Rohadi (R) sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) Undang-Undang Tipikor atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Syamsul Hidayat ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Adapun Keempat tersangka telah ditahan KPK di dua rutan berbeda. Untuk Penahanan Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Rohadi (R) di Rutan C1 KPK, Kemudian Kasman Sangaji (K) dan Syamsul Hidayat di Rutan KPK Cabang Guntur. (Restu)

Related Posts

1 of 3,053