PolitikTerbaru

Pansel Calon Anggota KPI Dinilai Jauh Lebih Berkualitas Dibanding Sebelumnya

anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty/Foto via Bijak
anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty/Foto via Bijak

NUSANTARANEWS.CO – Komisi I DPR menilai panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kali ini jauh lebih baik dan berkualitas dibandingkan dengan pansel yang dibentuk oleh KPI pada periode sebelumnya.

“Faktanya, sejauh ini kita melihat pansel yang dibentuk pemerintah yang terdiri dari para tokoh masyarakat jauh lebih baik dan berkualitas dibandingkan pansel yang dibentuk oleh KPI sebelumnya,” kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty kepada wartawan di sela-sela fit and proper test calon anggota KPI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Hal itu disampaikan Evita Nursanty menyusul gugatan yang dilakukan sejumlah warga ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, terkait proses seleksi anggota KPI Pusat periode 2016-2019. Gugatan tersebut disampaikan Fajar A. Isnugroho (Warga Sidoarjo Jawa Timur) bersama empat penggugat lain, di antaranya Alem Febri Sonni (Warga Makassar, Sulsel), Achmad Zamzami (Aktivis Muda NU), Arie Andyka (Praktisi Hukum).

Evita menegaskan, tidak ada yang dilanggar dalam proses seleksi anggota KPI kali ini, termasuk Undang-Undang No32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Tidak ada yang dilanggar. Pemerintah mendapat tugas dari DPR dalam hal ini Komisi I untuk membentuk pansel, dan itu sudah dilakukan. Kita lihat dalam daftar pansel itu diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat yang mumpuni di bidangnya,” sambungnya.

Baca Juga:  APTIKNAS Luncurkan Indojual.com, Marketplace Khusus Produk IT

Dikatakan, pasal 10 UU No32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI dan tidak ada hubungannya dengan keabsahan pansel.

“Jadi itu konteks yang berbeda. Proses seleksi tidak ada kaitannya dengan syarat. Kalau dikatakan representasi dari masyarakat, anggota pansel yang dipilih ini menurut saya sudah sangat representatif dan sangat tepat,” ucap Evita lagi.

Demikian halnya dengan batas usia, menurut Evita, dalam UU Penyiaran juga tidak diatur batas usia sehingga wajar saja jika pansel membuat syarat usia minimal dan tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan yang bisa ditanyakan langsung kepada pansel.

“Kecuali kalau dalam undang-undang sudah dipatok batas usia tertentu jelas akan salah jika pansel membuat batasan usia yang berbeda. Ini kan tidak diatur di UU, sehingga boleh saja kalau pansel punya pemikiran lain untuk mengaturnya. Tapi sekali lagi, pansel tentu punya pertimbangan lain,” papar Evita.

Evita juga tidak sepakat dengan apa yang disebut para penggugat bahwa proses seleksi anggota KPI inimengancam demokrasi dan kemerdekaan pers. Apalagi jika disebut pengawas penyiaran terkooptasi oleh kepentingan kekuasan terhadap pers.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Kembali Serahkan Bus Angkutan Pelajar di UPTD Kecamatan Sebatik

“Kita di DPR punya niatan yang sama untuk membangun demokrasi dan kebebasan pers. Kita tidak ingin set-back, itu sudah jalan yang dipilih bangsa ini. Kita bisa melihat dalam proses seleksi 27 calon anggota KPI di Komisi I DPR sekarang, mereka cukup mumpuni dan berkualitas, kita lihat saja nanti hasilnya,” ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan, wajar saja jika ada sekelompok masyarakat yang tidak puas untuk melakukan gugatan ke MK. Sebagai negara hukum, semua pihak juga harus menghargai upaya itu.

“Silakan saja, tapi menurut saya sebaiknya kita tidak perlu bereaksi berlebihan. Kalau misalnya ada yang belum punya kesempatan untuk mengabdi di KPI kali ini, kesempatan masih terbuka lebar tahun berikutnya,” terang Evita.

Sebelumnya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk pansel anggota KPI yang terdiri dari Prof Dr Arief Rachman, MPd; Prof Dr Bambang Wibawarta, SS, MA; Deddy Hermawan; Freddy H Tulung; Idy Muzayyad, SH, MSi; Linda Amalia Sari Gumelar, SIP; KH Masdar Farid Mas’udi; Dr Mohamad Sobary; Prof Rhenald Kasali, PhD; Prof Sasa Djuarsa Sendjaja, MA, PhD; dan Dr Seto Mulyadi, SPsi, MSi.

Baca Juga:  Kunjungi Pasar di Sidoarjo, Cagub Risma Janjikan Selesaikan Kesulitan Pedagang

Pansel yang diketuai Freddy H Tulung ini, bekerja sejak pendaftaran seleksi dilaksanakan secara online pada tanggal 12 – 26 April 2016 lalu, yang kemudian dari ratusan nama, sebanyak 27 nama akhirnya diserahkan ke Komisi I DPR untuk mengikuti fit and proper test.

Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 28 Januari 2016, disepakati rekrutmen calon anggota KPI Pusat dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pelaksanaan fit and proper test di Komisi I DPR akan berlangsung hari ini hingga Selasa. (eriec/red)

Related Posts

1 of 3,050