NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dorodjatun Kuntjoro Jati rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi dalam penerbitan SKL BLBi untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim.
Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan Dorodjatun Kuntjoro Jati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan).
“Karena yang bersangkutan saat itu menandatangani sebuah SK KKSK yang terkait dengan penerbitan SKL BLBI,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (2/1/2018).
Kata Febri, kepada Dorodjatun, penyidik menanyakan soal proses penerbitan SK KKSK, bagaimana proses pengajuan SK tersebut, kemudian yang mengajukan SK tersebut siapa, substansinya bagaimana, serta seperti apa proses diskusi penerbitan SK KKSK saat itu.
“Karena kita tahu sebelumnya masih ada catatan dan ada informasi-informasi saat itu bahwa BDNI masih mempunyai kewajiban tapi ternyata malah dikeluarkan SKL,” katanya.
Diketahui penerbitan SKL BLBI itu mengakibatkan negara rugi hingga Rp 4,5 triliun.
Sementara itu saat disinggung bagaimana hukum pidana jika nantinya KKSK diduga terlibat dalam proses penerbitan SKL BLBI tersebut?
“Kami belum sampai sejauh itu, kami fokus pada penerbitan SKL sekarang, bahwa nanti ada kemungkinan pengembangan, nanti akan kita lihat,” katanya.
Saat ini, sambung Febri, penyidik fokus pada penerbitan SK yang dikeluarkan oleh KKSK. Hal tersebut lantaran cukup banyaknya surat yang diterbitkan untuk mengimplementasikan penerbitan SKL BLBI tersebut.
“Nah surat-surat tersebutkan perlu kita lihat,terutama dipastikan dulu benar atau tidak surat itu ditandatangani dan diterbitkan pada saat itu. Substansinya juga kita pastikan, prosesnya juga kita pastikan,” katanya.
“Ini memang butuh waktu yah, karena ini ada kompleksitas administrasi pada saat itu. Selain itu kami ingin ketika kasus ini dibawa ke persidangan, seluruh celah-celah untuk melawan balik kasus KPK ini sudah diantisipasi sejak awal,” tandasnya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon